5 Perubahan Naskah UU Cipta Kerja: dari Versi 905 sampai 1.187 Halaman

Jumat, 23 Oktober 2020 07:02 WIB

Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Aksi tersebut menyerukan kepada pemerintah dan anggota DPR untuk tidak melanjutkan pembasan RUU Cipta Kerja karena kurang berpihak kepada rakyat, lebih menguntungkan korporasi serta dinilai mengancam kelestarian lingkungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta – Naskah Omnnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja bolak-balik mengalami perubahan meski telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober lalu. Selama 17 hari sejak diketok oleh lembaga legislatif, naskah beleid sapu jagad ini mengalami lima kali pergantian.

Pada saat pengesahan undang-undang, DPR menggenggam naskah dengan tebal 905 halaman. Kemudian, berturut-turut muncul naskah versi teranyar, yakni 1.028 halaman, 1.035 halaman, 812 halaman, hingga yang terkini 1.187 halaman. "Ya benar (1.187 halaman)," kata Bukhori kepada Tempo, Rabu malam, 21 Oktober 2020.

Bukhori mengaku mendapatkan informasi ihwal perubahan halaman ini. Namun, ia mengatakan belum memeriksa ihwal perubahan substansi dalam naskah teranyar.

Dihimpun Tempo, berikut ini rangkaian perjalanan naskah Undang-undang Cipta Kerja sejak disahkan sampai perubahan terakhir.

1. Naskah versi 905 halaman

Advertising
Advertising

Naskah versi 905 halaman adalah naskah undang-undang yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 5 Oktober. Naskah ini memperoleh banyak kritik karena dalam undang-undang terdapat perubahan beberapa klausul dari beleid sebelumnya.

Salah satu substansi yang dirombak terjadi pada aturan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, pengaturan uang pesangon diberikan dengan klausul ‘paling sedikit’. Pasal ini berbunyi: "perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut".

Namun dalam draf versi ini, klausul "paling sedikit" di UU Ketenagakerjaan diubah menjadi "paling banyak".

2. Naskah versi 1.028 halaman

Beberapahari setelah disahkan, muncul naskah versi 1.028 halaman. Naskah itu diunggah dalam laman resmi DPR. Dalam draf versi kedua ini, klausul "paling banyak" pada bagian pesangong direvisi lagi menjadi "paling sedikit" seperti aturan semula, yakni dalam UU Ketenagakerjaan.

Sebetulnya, ada satu versi lagi yang muncul setelah pengesahan, yakni versi 1.052 halaman. Namun naskah versi ini tidak diakui.

3. Naskah versi 1.035 halaman

Pada 12 Oktober atau tujuh hari setelah pengesahan UU, beredar kembali naskah Omnibus Law versi 1.035 halaman. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengkonfirmasi naskah itu sebagai final Undang-undang Cipta Kerja yang katanya akan dikirim ke Presiden Jokowi.

Menurut Indra, naskah ini tak berbeda dengan naskah 905 halaman yang disahkan dalam sidang paripurna. Indra mengatakan penambahan halaman dari 905 menjadi 1.035 dalam UU Cipta Kerja terjadi hanya karena ada perbaikan format dan penyempurnaan redaksional.

"Kan hanya format dirapikan jadinya spasi-spasinya ke dorong semuanya halamannya," katanya, 12 Oktober.

Meski demikian, dalam Pasal 22 UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman, terdapat perubahan tentang amdal. Pada Pasal 22 UU Cipta Kerja versi 905 halaman, tertulis Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah.

Namun dalam versi 1.035 halaman disebutkan bahwa Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Kemudian pada Pasal 69, terjadi penambahan ayat dari yang semula satu ayat. Dalam UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman ada ayat baru yang berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Dalam halaman penjelasan Pasal 69 Ayat (2), tertulis kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

4. Naskah versi 812 halaman

Pada hari yang sama, naskah UU Cipta Kerja mengalami perubahan kembali dari 1.035 halaman menjadi 812 halaman. Indra mengatakan perubahan terjadi karena adanya penyesuaian format kertas dari A4 menjadi ukuran legal.

Namun setelah diperiksa, naskah terbaru memuat penambahan di antara Bab VIA, Bab VI dan Bab VII. Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.

Bab VIA ini terdiri dari enam pasal. Ada tiga pasal tambahan, yakni Pasal 156A, Pasal 156B, dan Pasal 159A. Kemudian ada penambahan dan perubahan ayat pada Pasal 157 dan 158.

5. Naskah 1.187 halaman

Semula, naskah 812 halaman diklaim sebagai naskah final. Namun rupanya terdapat perubahan lagi pada Rabu petang, 21 Oktober. Hari itu, naskah undang-undang mengalami perubahan menjadi 1.187 halaman.

Naskah yang ditulis menggunakan format kertas legal berukuran 21,59 x 35,56 cm mencantumkan teks dengan huruf Bookman Old Style ukuran 12. Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, terjadi perbaikan pengaturan spasi sehingga lebih jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya.

Perubahan juga terjadi untuk pasal-pasal di dalamnya. Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah terbaru ini. Pasal ini menjelaskan soal Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Pasal ini masih ada di naskah 812 halaman.

Kemudian, terjadi perubahan penulisan bab pada bagian Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Dalam naskah 812 halaman, hal ini ada di bawah Bab VIA. Namun di naskah 1.187 halaman, bab ini bernomor VIIA.

Namun, sejak naskah 812 halaman pun terjadi kerancuan. Di atas Bab VIA pada halaman 424 tertulis "Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab yaitu Bab VIIA, sebagai berikut:".

Lalu pada naskah terbaru, pada halaman 669 tertulis "Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:". Padahal Bab VIIA ini berada di antara Bab VI dan Bab VII.

Naskah UU Cipta Kerja telah dikirim kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti membenarkan naskah yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno setebal 1.187 halaman itu. Naskah UU tersebut, kata Mu'ti, belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. "Naskah dalam bentuk soft copy, tidak ada tanda tangan," kata Mu'ti kepada Tempo.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

56 menit lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

2 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

3 jam lalu

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Pendidikan Dokter Spesialis menjadi penting mengingat rasio dokter dibanding penduduk Indonesia sangat rendah, yakni 0,47 per 1.000 penduduk.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

23 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

1 hari lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

1 hari lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya