Kasus Dugaan Gratifikasi, Kejagung Sasar Pejabat BTN Lainnya

Reporter

Andita Rahma

Kamis, 8 Oktober 2020 09:23 WIB

Ilustrasi Bank Tabungan Negara (BTN). TEMPO/Tony Hartawan;

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung bakal menyasar pihak lain di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi penyaluran kredit oleh bank tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, melakukan tindak pidana korupsi kecil kemungkinan jika hanya bermain sendiri.

"Kalau dilihat korupsi kan itu proses, dalam proses pasti melibatkan banyak jabatan. Nah ini akan kami periksa proses ini, ada engga keterlibatan pihak lain," ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada 7 Oktober 2020 malam.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama PT BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya pun sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat, terhitung sejak 6 Oktober 2020.

Kasus ini berawal ketika pada 2014, PT Pelangi Putera Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp 117 miliar. Rupanya kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas prima.

Advertising
Advertising

Kemudian, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, diduga dalam pemberian kredit tersebut, ada gratifikasi kepada Maryono oleh Yunan Anwar senilai lebih dari Rp 2 miliar. Uang tersebut ditransfer melalui menantu Maryono.

Selain itu, pada 2013, Maryono yang masih menjabat sebagai Dirut BTN, menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar. Hari mengatakan bahwa terhadap fasilitas kredit, pihak PT Titanium Property memberikan uang sebesar Rp 870 juta kepada Maryono dengan cara yang sama. Ia menyebut, pemberian uang itu dilakukan agar kredit yang diajukan berjalan mulus.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menggeledah sejumlah tempat setelah status kasus naik ke penyidikan pada akhir Agustus 2020.

"Ya sudah beberapa tempat kami geledah. Kami sita beberapa dokumen, berkas pengajuan kredit, dan proses setelah pemberian itu," ucap Febrie.

Febrie menuturkan bahwa sejauh ini penyidik Kejaksaan Agung baru menyita dokumen yang berhubungan dengan perkara. Adapun untuk aset pribadi milik tersangka, masih akan menunggu bagaimana hasil penyidikan.

"Belum, masih didalami ya," kata Febrie.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

11 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

1 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

2 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya