Beda Pendapat Pemerintah dan DPR Soal Klaster Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 8 Oktober 2020 06:05 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Masuknya klaster pendidikan dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja masih menuai polemik. Di satu sisi, pemerintah mengklaim klaster pendidikan sudah dicabut dari UU sapu jagat itu. Di sisi lain, Komisi Bidang Pendidikan DPR RI menilai substansi yang mengatur terkait klaster pendidikan masih ada di salah satu pasal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklaim klaster pendidikan telah dicabut dari UU Cipta Kerja. "Kami tegaskan bahwa klaster pendidikan di-drop dalam pembahasan, tidak ada pengaturan mengenai perizinan pendidikan di dalam Ciptaker," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Perekonomian RI, Rabu, 7 Oktober 2020.

Namun, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menampik klaim Airlangga. Menurut Syaiful, klaster pendidikan masih diatur dalam paragraf 12 Pasal 65 UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

Dalam UU Cipta Kerja, pengertian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

"Jadi masih diatur itu di Pasal 65. Kami di Komisi X juga kaget kenapa tiba-tiba muncul paragraf 12 Pasal 65 ini. Saya sampai sekarang masih minta penjelasan dari teman-teman Baleg," ujar Syaiful saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 7 Oktober 2020.

Bagi Syaiful, pasal ini membuka ruang kapitalisasi pendidikan dan Komisi X DPR RI menolak hal tersebut. "Pendidikan itu kan nirlaba, tidak boleh dikomersialisasi," ujar politikus PKB ini.
<!--more-->
Hal yang sama disuarakan sejumlah organisasi guru dan pendidik. Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa bahkan secara tegas menyatakan akan menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami akan memperjuangkan melalui judicial review ke MK," ujar Ketua Umum PKBTS, Cahyono Agus lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan Pasal 65 tersebut hanya sebatas menyangkut perizinan usaha bidang pendidikan di kawasan ekonomi kreatif (KEK). Ketentuan terkait hal ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Ini untuk menjembatani rencana pendirian lembaga pendidikan di KEK, karena di KEK itu kan orang kaya semua gitu lho. Tapi di KEK, yang boleh mendirikan lembaga pendidikan adalah pemerintah dan BUMN," ujar Baidowi kepada wartawan.

Adapun Syaiful Huda menyebut, pasal tersebut masih rancu dan tetap membuka peluang komersialisasi pendidikan. "Kalau bunyinya begitu, saya kira publik dan kita semuanya masih cukup curiga, ya, akan mendorong kapitalisasi pendidikan. Kalau itu terjadi, tentu tidak sesuai dan senapas dengan UUD kita. Pendidikan tidak boleh masuk ranah komersialisasi," ujarnya.

Untuk itu, Huda mendukung langkah para organisasi guru dan pendidik yang menolak Pasal 65 UU Cipta Kerja untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apa pun.

"Kepada semua stakeholder pendidikan yang tidak setuju tetap tercantumnya pendidikan di Pasal 65 UU Cipta Kerja, saya dorong menggunakan hak konstitusional melalui Judicial Review," ujarnya.

DEWI NURITA

Baca juga: Klaster Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja, Tamansiswa akan Gugat ke MK

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

13 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

13 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

14 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

2 hari lalu

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

2 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

2 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

2 hari lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

2 hari lalu

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani

Baca Selengkapnya