Berkas Perkara Tahap I Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap
Reporter
Andita Rahma
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 7 Oktober 2020 12:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tahap I kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah lengkap atau P-21.
"Penuntut Umum sudah menyatakan berkas perkara lengkap memenuhi syarat formil dan materil pada Senin (5 Oktober) kemarin. Empat berkas dinyatakan P-21," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Namun, untuk penyerahan berkas tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, Hari mengaku belum mengetahui kapan penyidik Polri akan melimpahkan.
Adapun terkait berkas perkara bakal dilimpahkan ke pengadilan mana, Hari menyebut bahwa hal itu adalah kewenangan penuntut umum. "Tinggal melihat locus delicti-nya di mana, para saksi berdomisili di mana. Tapi untuk sidangnya karena ini perkara tindak pidana korupsi, maka di Pengadilan Tipikor yang ada di Jakarta Pusat," kata Hari.
Penyidik melimpahkan berkas perkara red notice ke jaksa Kejaksaan Agung pada 2 September 2020. Namun, selang sepekan lebih kemudian, pada 11 September 2020, jaksa memulangkan berkas tersebut lantaran dinilai belum lengkap. Kemudian pada 21 September, penyidik kembali menyerahkan perbaikan berkas ke JPU.
Dalam perkara red notice ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Sedangkan pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra atau Joko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.