Pengadilan Surabaya Vonis 10 Tahun Penjara Pendeta di Kasus Pencabulan

Reporter

Antara

Selasa, 22 September 2020 00:56 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendeta berinisial HL di sidang kasus pencabulan. Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsidair enam bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 21 September 2020.

Dalam perkara ini, HL dilaporkan mencabuli seorang korbannya selama sekitar 16 tahun atau sejak korban yang berinisial IW berusia 10 tahun. Korban yang kini berusia 26 tahun kemudian membongkar kasus pencabulan ini pada Maret lalu saat hendak menikah.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait yang intens sejak awal mengikuti proses persidangan perkara ini mengapresiasi putusan majelis hakim. "Kami apresiasi majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah menangani perkara ini dengan adil sehingga unsur-unsur pidana-nya terpenuhi," katanya.

Keluarga korban menanggapi vonis hakim dengan rasa syukur. "Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim karena telah memutus perkara ini," ujar Bethania Thenu, yang bertindak sebagai juru bicara keluarga korban.

Menurut dia, saat ini korban masih trauma berat. "Kami terus memberikan terapi agar korban bisa segera pulih," kata Bethania.

Berita terkait

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

8 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

11 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

12 hari lalu

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

Surabaya sering kali menjadi tujuan utama bagi para wisatawan. Dalam mencari tempat menginap yang sempurna, hotel bintang 5 bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan pengalaman menginap yang nyaman dan mewah.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

13 hari lalu

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

Baca Selengkapnya

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

16 hari lalu

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mendapat sambutan hangat saat memberikan kuliah umum di Asien-Afrika Institut, Universitt Hamburg, Jerman.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

17 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

17 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

27 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

30 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya