Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan partai otomatis mencabut keanggotaan Andi Irfan Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Jaksa Pinangki. ANTARA/Galih Pradipta
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Andi Irfan Jaya pada Jumat, 18 September 2020. Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Andi untuk melengkapi kekurangan bahan keterangan.
"Karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Hari melalui keterangan tertulis pada Jumat, 18 September 2020.
Dalam kasus ini, Andi Irfan bersama Jaksa Pinangki menawarkan proposal kepengurusan fatwa bebas di MA kepada Djoko Tjandra. Andi Irfan bahkan sempat menjual sejumlah nama hakim di MA untuk meyakinkan Djoko Tjandra. Namun, kerja sama itu putus di tengah jalan lantaran Djoko Tjandra curiga.
Kini tiga orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Perkembangan terbaru, berkas Jaksa Pinangki telah dilimpahkan ke pengadilan dan akan segera disidangkan.