KPK akan Dalami Nama Lain di Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 16 September 2020 12:45 WIB

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). ANTARA/Adam Bariq

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia mengatakan KPK akan menyelidiki peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu, namun belum disentuh oleh aparat hukum lainnya.

“Jika ada nama lain yang didukung oleh bukti memiliki keterlibatan dengan perkara dimaksud, tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung menangani,” kata dia kepada wartawan, Rabu, 16 September 2020.

KPK, kata Nawawi, memiliki kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi, namun belum diusut. Dia bilang kewenangan itu sesuai dengan Pasal 10A ayat (2) huruf a Undang-Undang KPK mengenai syarat pengambilalihan perkara. Dalam aturan itu disebutkan, KPK berwenang mengambil alih perkara bila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti.

Nawawi mengatakan kewenangan itu tetap berlaku meski KPK sudah melakukan supervisi terhadap kasus Pinangki dan Djoko Tjandra. “KPK berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak yang disebut terlibat, namun terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi,” kata dia.

Nawawi mengatakan hal tersebut untuk menanggapi rencana Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyerahkan bukti dugaan keterlibatan pihak lain di kasus Djoko Tjandra dan Pinangki. Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap bukti itu bisa dipakai KPK untuk mengambil alih kasus ini. “Mudah-mudahan KPK setelah menganalisa bukti yang saya berikan bisa mengambil alih,” kata dia, kemarin.

Advertising
Advertising

Menurut Boyamin, salah satu petunjuk penting dalam kasus itu adalah penggunaan istilah Bapakku dan Bapakmu. Istilah itu diduga dipakai oleh Pinangki dan tersangka lain kasus ini, Anita Kolopaking dalam mengurus fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Majalah Tempo edisi 12 September 2020 menyebutkan istilah itu merujuk pada seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung dan eks pejabat tinggi di Mahkamah Agung.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

1 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya