Inilah yang Dimaksud Sandi Bapakmu dan Bapakku di Kasus Jaksa Pinangki
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 16 September 2020 10:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan adanya sandi bapakmu dan bapakku di kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. MAKI menyatakan istilah tersebut kerapkali dipakai Pinangki dan tersangka lainnya, Anita Kolopaking kala berkomunikasi membahas rencana pengurusan fatwa di Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Menurut MAKI penggunaan istilah ini tak didalami dalam penyidikan di Kejaksaan Agung. Karena itu, Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelisik siapa yang dimaksud dengan bapak itu.
“KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah Bapakmu dan Bapakku,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat, 11 September 2020.
Majalah Tempo Edisi 12 September 2020, menelisik rencana di balik pengajuan fatwa, termasuk siapa yang dimaksud dengan dua bapak ini. Selembar kertas berjudul Action Plan Case JC memuat rencana aksi membebaskan Djoko dari vonis 2 tahun dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Proposal itu dibanderol dengan harga US$ 100 juta atau setara Rp 1,4 triliun. Proposal itu dibuat oleh Pinangki, yang kala itu menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung. Belakangan, Djoko hanya menyanggupi US$ 10 juta.
Seorang sumber yang mengetahui rencana pengajuan fatwa mengatakan Anita dan Pinangki berbagi tugas untuk mengurus fatwa. Anita bertugas mendekati pejabat tinggi di MA yang kini sudah pensiun. Sementara, Pinangki bertugas melobi atasannya di Kejaksaan Agung. Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, disebutkan bahwa Pinangki selalu melaporkan pertemuan denga Djoko Tjandra kepada pejabat tinggi ini.
Sumber itu juga mengatakan bahwa dalam percakapan antara Anita dan Pinangki, eks pejabat di MA itu disebut sebagai Bapak Anita, sedangkan pejabat di Kejaksaan Agung disebut sebagai Bapak Pinangki. Baca selengkapnya di Majalah Tempo edisi 12-18 September 2020.