Antisipasi Covid-19, DPR Batasi Kehadiran Fisik Peserta Rapat
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Amirullah
Sabtu, 12 September 2020 07:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat membatasi kehadiran fisik anggota DPR untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Mulai Senin, 14 September 2020, DPR membatasi kehadiran fisik peserta rapat dengan maksimal kehadiran 20 persen peserta.
"Pelaksanaan pembatasan kehadiran fisik tersebut mulai berlaku sejak hari Senin tanggal 14 September 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," dikutip dari surat edaran bernomor PW/10736/DPRRI/IX/2020 yang ditanda tangani Ketua DPR Puan Maharani pada 11 September 2020.
Pelaksanaan rapat nantinya dapat dilakukan secara tatap muka dan virtual. Bagi peserta yang hadir di gedung DPR RI diatur dengan komposisi sebagai berikut:
1. Komisi, dengan jumlah 11 orang. 2 orang pimpinan komisi, dan 9 orang anggota komisi perwakilan fraksi.
2. Badan Anggaran dengan jumlah 20 orang. 2 orang Pimpinan Badan Anggaran, dan 18 orang anggota Badan Anggaran.
3. Badan Legislasi dengan jumlah 16 orang. 2 orang Pimpinan Badan Legislasi, dan 14 orang anggota Badan Legislasi.
4. Mitra Kerja dengan jumlah 10 orang. 1 Menteri, 1 Sekjen, 5 orang pejabat eselon I, dan 3 orang pejabat eselon II. Pendamping dari mitra kerja diperkenankan menempati balkon dengan jumlah 5 orang.
5. Sekretariat Badan/ Komisi dengan jumlah 5 orang. 1 orang Kepala Bagian Sekretariat Komisi/ Badan, 2 orang Kepala Sub Bagian Rapat sekretariat Komisi/ Badan, dan 2 orang Tenaga Ahli Komisi/ Badan.
Sisanya peserta rapat yang tidak bisa hadir secara fisik dapat mengikuti rapat secara virtual dengan video conference. Peserta diminta untuk mengakses aplikasi Zoom.