Antisipasi Covid-19, DPR Batasi Kehadiran Fisik Peserta Rapat

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Amirullah

Sabtu, 12 September 2020 07:35 WIB

Ketua DPR Puan Maharani berjalan bersama Ketua Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna usai menggelar pertemuan di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat membatasi kehadiran fisik anggota DPR untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Mulai Senin, 14 September 2020, DPR membatasi kehadiran fisik peserta rapat dengan maksimal kehadiran 20 persen peserta.

"Pelaksanaan pembatasan kehadiran fisik tersebut mulai berlaku sejak hari Senin tanggal 14 September 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," dikutip dari surat edaran bernomor PW/10736/DPRRI/IX/2020 yang ditanda tangani Ketua DPR Puan Maharani pada 11 September 2020.

Pelaksanaan rapat nantinya dapat dilakukan secara tatap muka dan virtual. Bagi peserta yang hadir di gedung DPR RI diatur dengan komposisi sebagai berikut:

1. Komisi, dengan jumlah 11 orang. 2 orang pimpinan komisi, dan 9 orang anggota komisi perwakilan fraksi.

2. Badan Anggaran dengan jumlah 20 orang. 2 orang Pimpinan Badan Anggaran, dan 18 orang anggota Badan Anggaran.

Advertising
Advertising

3. Badan Legislasi dengan jumlah 16 orang. 2 orang Pimpinan Badan Legislasi, dan 14 orang anggota Badan Legislasi.

4. Mitra Kerja dengan jumlah 10 orang. 1 Menteri, 1 Sekjen, 5 orang pejabat eselon I, dan 3 orang pejabat eselon II. Pendamping dari mitra kerja diperkenankan menempati balkon dengan jumlah 5 orang.

5. Sekretariat Badan/ Komisi dengan jumlah 5 orang. 1 orang Kepala Bagian Sekretariat Komisi/ Badan, 2 orang Kepala Sub Bagian Rapat sekretariat Komisi/ Badan, dan 2 orang Tenaga Ahli Komisi/ Badan.

Sisanya peserta rapat yang tidak bisa hadir secara fisik dapat mengikuti rapat secara virtual dengan video conference. Peserta diminta untuk mengakses aplikasi Zoom.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

12 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

23 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya