Kejaksaan Agung Tahan Andi Irfan Jaya di Rutan KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 3 September 2020 01:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kejaksaan Agung menyatakan melakukan koordinasi dengan KPK untuk menahan teman Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.
"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan di rutan KPK terhitung mulai hari ini," kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Kejaksaan menetapkan Andi menjadi tersangka baru dalam kasus gratifikasi Jaksa Pinangki. Andi diduga terlibat dalam penerimaan uang oleh Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Kejaksaan menjerat Andi dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat. Hari belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan peran Andi dalam perkara ini.
Koran Tempo edisi 29 Agustus 2020 menulis Andi diduga akan membantu Pinangki menyamarkan uang US$ 10 juta. Kasus ini bermula ketika Pinangki menyodorkan proposal US$ 100 juta untuk mengurus fatwa bebas kepada Djoko Tjandra. Belakangan, Djoko hanya menyanggupi US$ 10 juta.
Djoko telah membayar uang muka sebesar US$ 500 ribu kepada Pinangki. Sisa uang pembayaran diduga akan menggunakan safe deposit box berupa pembelian proyek pembangkit listrik.
Dalam pembelian itu, KTP milik Andi diduga akan digunakan dalam dokumen jual-beli pembangkit listrik ini. Proses jual-beli ini diduga hanya kamuflase untuk menyamarkan pembayaran untuk Jaksa Pinangki.