4 Fakta Sidang Etik Helikopter Mewah Ketua KPK Firli Bahuri

Rabu, 26 Agustus 2020 06:33 WIB

Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah) mendampingi Ketua Komisi III DPR Herman Heri (kedua kanan) bersama para anggota Komisi III, meninjau kondisi rumah tahanan KPK, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Kegiatan itu dilakukan setelah KPK dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Komisaris Jenderal Firli Bahuri, kemarin, Selasa, 25 Agustus 2020. Sidang etik ini terkait perjalanan Firli dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020 yang menggunakan helikopter mewah milik swasta.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Berikut beberapa fakta yang Tempo himpun terkait sidang etik Firli:

1. Berlangsung tertutup.

Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik secara tertutup untuk publik. Keputusan ini mengacu pada Pasal 8 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertising
Advertising

2. Dikritik eks pimpinan KPK

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengkritik sidang etik yang berlangsung tertutup. Ia menilai sidang seharusnya digelar terbuka agar publik bisa mengetahui prosesnya.

Menurut Samad, selama ini sidang etik terhadap pimpinan KPK selalu terbuka untuk publik. Hal ini pernah ia rasakan saat disidang bersama mantan wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja, perihal bocornya surat perintah penyidikan terhadap Anas Urbaningrum.

"Jangan ditutup yang hanya akan memunculkan prasangka negatif terhadap hasil pemeriksaan nanti," kata Samad di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.

3. Empat orang saksi absen

Dewas KPK memutuskan melanjutkan sidang etik terhadap Firli pada Senin, 31 Agustus 2020. "Sebab belum semua saksi hadir," kata anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris, melalui keterangannya.

Dewas KPK rencananya menghadirkan enam orang saksi. Namun, baru dua yang hadir, salah satunya koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

4. Firli irit bicara

Usai mengikuti sidang etik, Ketua KPK Firli Bahuri tidak banyak komentar pada media. Ia beralasan sudah menyampaikan keterangannya kepada Dewan Pengawas KPK.

"Saya tidak rilis, ya, karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," kata Firli.

AHMAD FAIZ | ANTARA

Berita terkait

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

2 jam lalu

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

12 jam lalu

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Ingin daftar jadi calon pimpinan KPK, Novel Baswedan dan beberapa eks penyidik KPK diganjal aturan ini.

Baca Selengkapnya

KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

15 jam lalu

KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

KPK mempersilakan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melapor ke LPSK. Namun, lembaga antirasuah ini meminta Kusnadi menyampaikan fakta yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya

Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

18 jam lalu

Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

Harun Masiku sudah buron selama empat tahun. Diduga ada yang mendanai pelariannya

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

18 jam lalu

KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

Penyidikan korupsi paket bansos presiden ini pengembangan dari perkara korupsi distribusi beras bansos di Kementerian Sosial

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

19 jam lalu

KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan, Said Amin, berkaitan dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya

Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

20 jam lalu

Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

Ahmad Sahroni mengajak publik mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Bersurat Ke KPK, Dalami Laporan Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

23 jam lalu

Komnas HAM Bersurat Ke KPK, Dalami Laporan Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan dari staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, soal pemeriksaannya di KPK

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

1 hari lalu

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

1 hari lalu

Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

Jaksa KPK akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum menyusun memori banding atas vonis terhadap Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya