Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengharapkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 atau Ketenagakerjaan tidak direvisi jika nantinya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan dan mengatur klaster ketenagakerjaan.
"UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang existing sebagai protection floor atau perlindungan minimal bagi kaum buruh di industri manufaktur janganlah diubah. Jangan diganti dan jangan direvisi," kata Said Iqbal di aksi menolak RUU Cipta Kerja di DPR, Selasa, 25 Agustus 2020.
Menurut dia, bila ada hal-hal yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan bisa dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Hal itu adalah langkah yang bisa diambil oleh pemerintah sehingga para buruh khususnya di industri manufaktur tetap mendapatkan payung hukum yang menjaga iklim kerja buruh.
Meski telah menyampaikan empat poin kepada DPR RI lewat Panja Baleg. KSPI tetap menyampaikan agar UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 agar tidak dihapuskan. Said Iqbal menyarankan agar hal-hal yang terkait dengan tenaga kerja yang belum diatur dalam UU 13/2003 lebih baik dimasukkan ke Omnibus Law yang masih dibahas oleh DPR RI.
"Seperti pengawasan perburuhan untuk meningkatkan law enforcement atau kegiatan untuk meningkatkan produktivitas melalui pendidikan dan pelatihan itu silakan diatur di Omnibus Law atau terkait industri start up yang belum diatur dalam UU 13/2003 silakan dimasukkan ke Omnibus Law," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menyebutkan masukan itu ditampung dengan baik oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan akan disampaikan dalam Panja Baleg untuk Omnibus Law. "(Perwakilan) DPR nampaknya merespon positif apa yang menjadi aspirasi kami," tutur Said Iqbal.
KSPI menggelar aksinya menolak RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono dalam keterangan tertulis kegiatan digelar mulai pukul 10.30 WIB. "Agenda menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan stop PHK," katanya. Massa membubarkan diri pada pukul 12.43 WIB.