Kejaksaan Agung: Tidak Ada Berkas Terkait Perkara yang Terbakar
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Senin, 24 Agustus 2020 11:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah jika peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam merupakan upaya penghilangan berkas perkara.
"Sudah saya jelaskan, di gedung itu tidak ada berkas terkait penanganan perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi pada Senin, 24 Agustus 2020.
Kejaksaan Agung, kata Hari, memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kasus, akan terus berjalan. "Iya, semua tetap berjalan seperti biasa," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Razman Nasution menduga kebakaran itu disengaja untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti kasus Djoko Tjandra dan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Saya menduga terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI sengaja dilakukan untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti," kata dia lewat keterangan tertulis, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.