Dewan Pengawas KPK Naikkan Kasus Helikopter Firli ke Sidang Etik
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 19 Agustus 2020 11:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah menaikkan status penanganan kasus penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Komisaris Jenderal Firli Bahuri ke tahap sidang etik.
Dewas menyatakan akan segera menggelar sidang itu dalam waktu dekat. "Ini masih disusun jadwal (sidangnya)," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Agustus 2020.
Harjono mengatakan Dewas menggelar sidang etik karena menemukan indikasi awal terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. "Sidang etik itu untuk yang terindikasi, tapi terbukti tidaknya setelah nanti sidang," kata dia.
Harjono berkata lima anggota Dewas KPK akan menjadi majelis dalam sidang itu. Dia belum bisa memastikan berapa lama sidang ini akan dilakukan.
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini mengatakan sidang akan berlangsung tertutup. Meski demikian, Dewan Pengawas KPK akan mempublikasikan hasil sidang. "Sesuai aturan begitu," ujar dia.
Firli dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia karena diduga menggunakan helikopter mewah saat pergi dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020. MAKI menduga tindakan itu melanggar kode etik perihal larangan bergaya hidup hedonisme bagi pegawai KPK.