TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan, Letjen Johny Lumintang, belum menerima kabar putusan peradilan di Amerika Serikat mengenai pelanggaran HAM di Timor Timur. Hal itu diungkapkannya usai acara ulang tahun TNI ke-56 di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta, Jumat (5/10) siang.
Sebagai warga negara Indonesia, kita sepenuhya menaati aturan yang berlaku di negara kita, tuturnya pendek. Dalam keputusan tersebut, Lumintang dinyatakan bersalah dan didenda US$66 juta.
Dia tidak bersedia berkomentar lebih jauh mengenai vonis tersebut. Dia berulang kali mengatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum di Indonesia. (dara meutia uning-tempo news room)
Berita terkait
Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya
38 detik lalu
Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya
Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.