1.438 Narapidana Bebas Dapat Remisi di HUT RI ke-75
Reporter
Friski Riana
Editor
Amirullah
Senin, 17 Agustus 2020 09:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.438 narapidana bebas setelah menerima remisi umum (RU) II saat peringatan hari Ulang Tahun ke-75 RI, pada Senin, 17 Agustus 2020.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Agustus 2020.
Sebanyak 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Reynhard mengatakan, secara keseluruhan, narapidana yang menerima revisi umum 2020 berjumlah 119.175 orang.
Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Reynhard menerangkan, pemberian remisi umum HUT RI ke-75 ini dapat menghemat pengeluaran uang negara, dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 miliar.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.