Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Laode Syarif: Pertegas Bentuk Pelemahan

Reporter

Antara

Senin, 10 Agustus 2020 20:40 WIB

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif mengatakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merusak sistem penggajian tunggal yang sudah lama diterapkan di KPK.

"Saya dikagetkan dengan sistem penggajian di PP, di situ dikatakan penghasilan pegawai ada tiga, yaitu gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus, padahal KPK sudah lama menyoroti pentingnya ada single salary system seperti di luar negeri," kata Laode M. Syarif dalam diskusi daring dengan tema "Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.

Pemerintah mengundangkan PP No. 41/2020 pada tanggal 27 Juli 2020. Pada Pasal 9 Ayat (1) PP 41/2020 disebutkan bahwa pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gqji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada Pasal 9 Ayat (2) tertulis: "Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam peraturan presiden."

"Single salary jadi gajinya cuma satu, dengan PP ini bisa saja disebut gaji rendah tetapi dapat tunjangan, uang rapat honor ini itu yang jumlahnya banyak tetapi pertanggungjawabannya susah karena ukurannya tidak jelas," kata Laode.

Advertising
Advertising

Dengan sistem tersebut, dapat memicu pegawai KPK untuk mengikuti berbagai kegiatan, misalnya kepanitiaan untuk mendapatkan imbalan honor dan tunjangan.

Hal-hal seperti ini, menurut dia, harusnya dihilangkan. Akan tetapi, malah sistem KPK yang sudah bagus, malah dihilangkan. Bahkan, sebenarnya hal itu sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia agar penggajian sistem tunggal ini yang diterapkan.

"Akan tetapi, bukannya mengikuti sistem penggajian yang sudah benar, melainkan yang sudah bagus jadi diubah ke yang bermasalah akuntabilitasnya," kata Laode menjelaskan.

Hal tersebut, menurut Laode, mempertegas pelemahan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK.

"Akhirnya saya ingin menyampaikan bahwa PP ini mempertegas kenyataan bahwa mulai dari proses sampai substansi proses sudah melanggar pembentukan UU, dari sisi substansi UU No. 19/2019 bukannya menguatkan, melainkan melemahkan," kata Laode menambahkan.

Ia pun masih berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi terhadap UU KPK tersebut.

"Jadi, kita berharap sekali pada MK untuk menguji dari sisi pembentukan UU KPK sudah benar atau tidak. Kita berharap independensi, keimanan, dan kepintaran hakim MK agar UU KPK dapat kembali," kata Laode.

Mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang bersama-sama dengan koalisi masyarakat sipil mengajukan judicial review untuk uji formil dan materiel atas UU No. 19/2019 tentang KPK pada tanggal 20 November 2019.

ANTARA

Berita terkait

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

39 menit lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

45 menit lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

1 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

2 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

5 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

7 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

8 jam lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

10 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

16 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya