Pengacara Anita Kolopaking Sebut Penahanan Kliennya Terkesan Dipaksakan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 10 Agustus 2020 14:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Kuasa Hukum Anita Kolopaking, Andi Kusuma Putra, menilai alasan Badan Reserse Kriminal Polri menahan kliennya tidak kuat.
"Penahanan itu kesannya mau ditahan untuk memuaskan media saja," ucap Andi di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Agustus 2020.
Andi menjelaskan, kepolisian memberikan tiga alasan mengapa Anita ditahan. Namun, ia merasa, dari setiap alasan yang dikemukakan terasa dipaksakan.
"Misalnya agar tidak kabur. Wong sudah dicekal, jadi tidak mungkin melarikan diri. Lalu untuk dugaan menghilangkan barang bukti, semua sudah disita, bahkan HP Ibu Anita, jadi barang bukti apa lagi?" ucap Andi.
Maka dari itu, Anita kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan dirinya.
Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Polisi menetapkan Anita menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP. Ia diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
Dalam pemeriksaannya pada 7 Agustus, Polri pun menahan Anita selama 20 hari di Rutan Bareskrim, terhitung sejak 8 Agustus 2020.
ANDITA RAHMA