MAKI Ancam Lapor KY Jika PN Jaksel Kirim Berkas PK Joko Tjandra

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 29 Juli 2020 11:33 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan oknum jaksa yang bertemu Joko Tjandra ke Komisi Kejaksaan pada Jumat, 24 Juli 2020. Tempo/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim berkas Peninjauan Kembali buronan kakap Joko Tjandra ke Mahkamah Agung. Bila tetap dikirim, MAKI mengatakan akan melaporkan Ketua PN Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.

“Jika memaksa tetap dikirim maka Kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Rabu, 29 Juli 2020.

Sebelumnya, Majelis Hakim PK PN Jakarta Selatan memutuskan untuk meneruskan berkas PK Joko Tjandra ke MA. Keputusan ini sampai membuat jaksa menolak menandatangani berita acara pemeriksaan.

Boyamin sependapat dengan jaksa. Ia mengatakan berkas PK seharusnya tak perlu dikirim ke MK karena Joko Tjandra tak pernah hadir dalam persidangan. Selain itu, kata dia, hakim layak menolak meneruskan PK Joko Tjandra karena terdapat sejumlah cacat formal.

Boyamin mengatakan surat kuasa yang dimiliki tim kuasa hukum Joko Tjandar tidak sah. Ia mengatakan dalam berkas memori PK, tertulis bahwa pemberian kuasa dilakukan pada 5 Juni 2020. Padahal, Joko Tjandra baru masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2020. Perbedaan tanggal itu, kata dia, membuat memori pengajukan PK cacat dan tidak sah.

Advertising
Advertising

Selain itu, Boyamin mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyatakan bahwa secara hukum Joko Tjandra tidak pernah masuk wilayah Indonesia, karena tidak tercatat dalam perlintasan pos imigrasi. Selama persidangan, kata dia, penasihat hukum juga tidak pernah menyerahkan bukti paspor atas nama Joko Tjandar yang bisa membuktikan bahwa kliennya sudah masuk ke Indonesia. Dengan begitu, Ia mengatakan Joko Tjandra seharusnya dapat dianggap tidak pernah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

Terakhir, Boyamin mengatakan Joko Tjandra melakukan perbuatan melanggar hukum saat mengajukan Peninjauan Kembali. Misalnya dengan menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas Covid-19 palsu. “Sehingga proses hukum pengajuan PK haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum,” kata dia.

Berita terkait

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

6 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

21 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

21 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

37 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

48 hari lalu

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

54 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

55 hari lalu

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.

Baca Selengkapnya

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

16 Maret 2024

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung

Baca Selengkapnya

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

16 Maret 2024

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.

Baca Selengkapnya

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

13 Maret 2024

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya