TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan sejak awal tahun hingga bulan ini, lembaganya telah melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara. Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi," kata Firli dalam webinar yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), Senin, 27 Juli 2020.
Firli menyebut dari 160 perkara tersebut, KPK telah menetapkan 85 tersangka. "Dari 85 tersangka, sudah kami lakukan penahanan sebanyak 61 orang," ujarnya.
Selain itu, kata Firli, KPK telah melakukan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2019. Pada Pasal 37 aturan tersebut bahwa penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas KPK.
"Itu kami lakukan. Sampai saat ini kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewan Pengawas dengan KPK tidak ada hambatan sehingga penggeledahan sudah kami lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan," kata Firli.
Firli menyatakan lembaganya akan terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi. "KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas," ujarnya.