Kena PHK di Tengah Pandemi, Wartawan Kumparan Mengadu ke LBH Pers

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Budi Riza

Sabtu, 11 Juli 2020 03:01 WIB

Logo LBH Pers. LBH Pers

TEMPO.CO, Jakarta - Karyawan media daring Kumparan, Nurul Nur Azizah, mengadu ke LBH Pers karena terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah pandemi Covid-19.

Nurul adalah salah satu dari sejumlah karyawan Kumparan yang terkena PHK dengan alasan efisiensi perusahaan.

Proses PHK pertama kali disampaikan CEO Kumparan melalui email kepada seluruh karyawan pada Minggu, 21 Juni 2020. Isinya, menjelaskan manajemen melihat ada dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap sektor media.

Nurul sendiri menerima email bahwa dia termasuk ke dalam daftar karyawan yang akan di-PHK pada Senin, 22 Juni 2020. Dalam pertemuan antara manajemen dan Nurul pada 23 Juni 2020, manajemen menyodorkan Surat Perjanjian Bersama untuk mengakhiri masa kerja, dengan nilai kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan. Nurul tak terima di-PHK mendadak begitu saja dan mengadu ke LBH Pers.

Tim Kuasa Hukum/LBH Pers, Ahmad Fatanah, mengatakan Nurul berupaya berkomunikasi kembali dengan manajemen Kumparan melalui pertemuan Bipartit pada Selasa, 7 Juli 2020 di Kantor Kumparan.

Advertising
Advertising

"Namun, pertemuan itu tidak mencapai kesepakatan antara pekerja dengan manajemen. Manajemen Kumparan tetap memasukkan Nurul dalam daftar karyawan yang terkena PHK," ujar Fatanah lewat keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2020.

LBH Pers menilai alasan perusahaan melakukan PHK dalam rangka efisiensi arus kas perusahaan akibat pandemi Covid-19, tidak beralasan.

Sebab, LBH Pers dan AJI Jakarta menemukan fakta bahwa Kumparan melakukan penambahan karyawan baru pada awal Juli 2020.

"Padahal berdasarkan ketentuan, PHK dengan alasan efisensi harus dibarengi dengan tutupnya perusahaan secara permanen. Hal tersebut diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 164 ayat (3) yang telah diubah normanya oleh putusan Mahkamah Konstitusi No: 19/PUU-IX/2011," ujar Fatanah.

Atas fakta-fakta yang terjadi, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak manajemen Kumparan untuk mempekerjakan kembali Nurul sebagaimana mestinya dan mendesak manajemen Kumparan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam sengketa ketenagakerjaan.

"Kami juga meminta Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan atas proses PHK dan sengketa ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Kumparan dan industri media lain," ujar Fatanah.

Sementara itu, Pemimpin redaksi Kumparan, Arifin Asydhad, menolak berkomentar. "Saya enggak mau ngasih tanggapan," kata Arifin saat dihubungi pada Sabtum 11 Juli 2020.

Catatan redaksi: Isi berita ini telah diubah pada Sabtu, 11 Juli 2020 pukul 08.54 WIB dengan memasukkan konfirmasi dari Pemimpin redaksi Kumparan, Arifin Asydhad.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

20 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

12 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

15 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya