Petugas Perlindungan Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Rabu, 8 Juli 2020 16:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Lampung menetapkan DA, petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, NV (14).
"Berdasarkan dari hasil gelar perkara pada 7 Juli malam sampai 8 Juli dini hari, kami menetapkan yang bersangkutan (DA) sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi pada Rabu, 8 Juli 2020.
NV diduga diperkosa oleh DA saat berada di rumah aman yang dimiliki lembaga tersebut. Keberadaan NV di rumah aman merupakan buntut dari pemerkosaan yang dilakukan pamannya pada akhir November 2019. Paman NV pun telah divonis selama 13 tahun oleh pengadilan setempat.
Di kasus NV dengan petugas P2TP2A, kepolisian telah memeriksa delapan orang saksi termasuk korban dan mendapatkan hasil visum dari rumah sakit. Khusus pemeriksaan terhadap NV, kata Zahwani, dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan layanan trauma healing.
"Korban pun sudah diberikan pelayanan trauma healing oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung," ucap Zahwani.
Sementara untuk pelaku, DA, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Zahwani berharap, DA bisa kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.