Komisi Kejaksaan akan Panggil Jaksa Kasus Novel Baswedan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 2 Juli 2020 17:33 WIB

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. Sidang ini beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan akan memanggil tim jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Salah satunya, jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin.

"Iya kami sudah siapkan itu," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di kantornya, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.

Meski demikian, Barita mengatakan pemanggilan terhadap tim jaksa harus menunggu vonis hakim. Sebab, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 mengenai Komisi Kejaksaan mengatur bahwa dalam menjalankan tugas, komisi tak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa dan tidak boleh mempengaruhi kemandirian dalam melakukan penuntutan.

Selain itu, Barita mengatakan Komisi Kejaksaan juga perlu menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam putusan untuk menentukan rekomendasi. Menurut Barita, rekomendasi adalah produk akhir dari Komisi Kejaksaan dalam memeriksa laporan terkait kejanggalan persidangan kasus Novel.

Rekomendasi itu dapat berisi rekomendasi untuk memperbaiki kejaksaan secara kelembagaan, atau rekomendasi pemberian sanksi. Rekomendasi sanksi, kata dia, dapat dijatuhkan kepada anggota jaksa bila terbukti melanggar aturan maupun kode etik. "Pihak yang mengeksekusi harus pejabat pembina kepegawaian, yaitu Jaksa Agung," kata Barita.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, tim jaksa kasus Novel Baswedan mendapatkan sorotan lantaran hanya menuntut dua terdakwa penyiram air keras dengan hukuman 1 tahun penjara. Alasan tak sengaja yang diutarakan jaksa sebagai pertimbangan penuntutan juga dikritik oleh publik.

Salah satu anggota tim jaksa yang paling mendapatkan sorotan ialah Fedrik, termasuk soal harta kekayaannya yang lebih dari Rp 5 miliar dan unggahannya di media sosial bersama tas bermerek. Barita mengatakan Komisi Kejaksaan memiliki wewenang untuk mengusut dugaan harta itu. "Karena juga menyangkut kinerja dan prilaku," kata Barita.

Terkait dugaan persidangan air keras, Komisi Kejaksaan telah memeriksa Novel Baswedan hari ini. Novel diklarifikasi terkait laporan dugaan kejanggalan dalam sidang itu.

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

8 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

10 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

10 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

22 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

52 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

52 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

53 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

53 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

54 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

55 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya