ICW Laporkan 6 Dugaan Maladministrasi Kartu Prakerja ke Ombudsman

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 2 Juli 2020 14:58 WIB

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch melaporkan program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI. ICW menyebutkan terdapat enam potensi maladministrasi dari program ini.

"Terdapat enam argumentasi yang menjadi landasan laporan ini," kata peneliti ICW Wana Alamsyah, lewat keterangan tertulis, Kamis, 2 Juli 2020.

Pertama, ICW mempersoalkan pelaksanaan program Prakerja di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut ICW, penempatan itu tak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi yang selama ini diemban oleh kementerian yang dipimpin Airlangga Hartarto itu. Merujuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, lembaga yang cocok mengampu program ini adalah Kementerian Tenaga Kerja.

Kedua, ICW menganggap mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Berdasarkan Pasal 27 PerMenKoPer 3/2020 sudah dijelaskan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan oleh Platform Digital dan Manajemen Pelaksana untuk melakukan proses kurasi yakni paling lama 21 hari sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan. "Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang I sampai penutupan hanya 5 hari saja" kata Wana.

Ketiga, ICW menyebut perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020. Manajemen pelaksana baru dibentuk oleh komite pada 17 Maret 2020. Lalu Perjanjian Kerja Sama antara Manajemen Pelaksana dilakukan
pada tanggal 20 Maret 2020. Sedangkan Permenko 3/2020 yang mengatur teknis perjanjian kerja sama baru terbit pada tanggal 27 Maret 2020.

Advertising
Advertising

"Artinya, patut diduga bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital merupakan bentuk maladministrasi," kata dia.

Keempat, pemilihan platform digital tak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab penunjukan platform digital tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.

Kelima, menurut ICW juga terdapat konflik kepentingan antara platform digital yang merangkap sebagai lembaga pelatihan. Terakhir, ICW berpendapat pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa.

Atas laporannya, ICW meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi dalam program ini, lalu merekomendasikan agar program Prakerja dihentikan.

Berita terkait

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

4 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

6 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

6 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

8 hari lalu

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

8 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

9 hari lalu

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

10 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

13 hari lalu

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

13 hari lalu

Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.

Baca Selengkapnya