Kata Kemenkes soal Lambannya Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Rabu, 1 Juli 2020 14:48 WIB

Pasien positif COVID-19 terakhir yang dirawat di RSUD Arifin Achmad (tengah) melambaikan tangan untuk berterima kasih kepada tenaga kesehatan saat proses pemulangan di Kota Pekanbaru, Riau, Ahad, 31 Mei 2020. ANTARA/FB Anggoro

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menjelaskan bahwa anggaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang membantu penanganan Covid-19, sampai saat ini sudah tersalurkan sebesar Rp 408 miliar. Ia menyadari bahwa penyaluran anggaran itu masih jauh dari target.

“Jadi memang stepnya sangat panjang. Dalam implementasinya membuat alur panjang untuk menjaga akuntabilitas,” ujar Kadir seperti dikutip dari laman resmi Kemkes.go.id, Rabu, 1 Juli 2020.

Pemerintah mengalokasikan dana Rp 3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk insentif tenaga kesehatan di daerah. Sementara untuk tenaga kesehatan di wilayah pusat dilakukan melalui anggaran Kemenkes mencapai Rp 1,9 triliun. Selain itu disiapkan juga santunan kematian sebesar Rp 60 miliar.

Kadir menjelaskan, lambannya penyaluran anggaran tersebut terjadi karena prosedur yang panjang. Pada Keputusan Menteri Kesehatan sebelumnya, (Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020) diatur bahwa proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap Fasyankes atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Kesehatan. Dari Kementerian Kesehatan dokumen pengajuan baru selanjutnya diserahkan ke Kementerian Keuangan.

Proses verifikasi yang ketat ini, kata Kadir, dilakukan untuk menjamin tidak terjadinya salah bayar. Konsekuensinya, ujar dia, proses pencairan menjadi lamban.

Namun saat ini, kata Kadir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah mengeluarkan peraturan baru yakni Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 sebagai revisi dari Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Perbedaan antara Kepmenkes baru dan Kepmenkes lama di antaranya ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif. Dalam Kepmenkes yang baru ini, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.

Tak hanya itu, dalam Kepmenkes baru rumah sakit yang dapat mengajukan insentif tidak hanya rumah sakit rujukan COVID-19, tapi juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun yang menangani kasus COVID-19 untuk mengajukan insentif bagi tenaga kesehatannya.

“Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan karena revisi Kepmenkes juga kita selesaikan minggu lalu, maka minggu ini kita akan lakukan sosialisasi ke teman-teman di daerah,” ujar Kadir.

Berita terkait

Kemenkes: Pendanaan Kerja Sama Starlink Bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan

3 menit lalu

Kemenkes: Pendanaan Kerja Sama Starlink Bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan

Kemenkes menyebut alokasi anggaran untuk operasional internet Starlink di sejumlah puskesmas di Indonesia bersumber Bantuan Operasional Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Sediakan Akses Internet Melalui Starlink untuk Puskesmas Terpencil dan Terluar

41 menit lalu

Kemenkes Sediakan Akses Internet Melalui Starlink untuk Puskesmas Terpencil dan Terluar

Kemenkes menjalin kerja sama dengan Starlink untuk penyediaan akses internet seluruh puskesmas di daerah terpencil.

Baca Selengkapnya

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

19 jam lalu

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

19 jam lalu

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

Kemenkes minta jemaah haji mewaspadai virus MERS-CoV pada musim haji. Berikut gejalanya dan risiko terinfeksi virus ini.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

20 jam lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

1 hari lalu

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan akan mendapatkan contoh makanan yang akan dikonsumsi oleh jemaah haji untuk diuji

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

2 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

4 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya