Paling Banyak Dilaporkan, Polisi Disebut Abaikan Saran Komnas HAM
Reporter
Avit Hidayat
Editor
Anton Aprianto
Selasa, 30 Juni 2020 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara menyatakan Kepolisian cenderung mengabaikan masukan dan rekomendasi lembaganya terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan personel institusi Bhayangkara itu.
Menurut Beka Ulung Hapsara, lembaganya sudah berulangkali menyampaikan rekomendasi agar kepolisian tidak represif dan melakukan tindak kekerasan. "Tapi rekomendasi tersebut diabaikan. Ada pembiaran," kata Beka kepada Tempo, Kamis 29 Juni 2020.
Komnas HAM mengirimkan sejumlah rekomendasi agar kepolisian menyelesaikan 744 perkara aduan yang diduga melibatkan institusi itu. Polisi disebut kerap melakukan proses hukum yang tidak sesuai, kemudian lamban menangani kasus, melakukan kriminalisasi, hingga terlibat dalam tindakan kekerasan. Kepolisian juga disebut Komnas HAM terlibat secara masif melakukan kekerasan ketika demonstrasi pada 21-23 Mei 2019.
Beka mengatakan bahwa selama ini kepolisian belum menunjukkan keseriusan untuk mengusut dugaan kekerasan yang menyeret korps Bhayangkara. Bahkan kepolisian juga dianggap tak pernah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Komnas HAM untuk memperbaiki mekanisme kerja di internal polisi. "Saya nggak mau memberi atribusi sebagai lembaga terburuk, tapi faktanya memang polisi menjadi pihak teradu yang paling banyak di Komnas HAM," ucap dia.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, menjelaskan bahwa kepolisian selalu berada di urutan pertama sebagai lembaga yang paling banya dilaporkan . Khususnya atas tindakan represi yang dilakukan polisi. "Mungkin ini terjadi karena nyaris tidak ada pengawas eksternal dan internal yang memadahi untuk Polri," ucap Asfina.
Kepala Divisi Humas Kepolisian, Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono, belum menjawab ketika dikonfirmasi ihwal rekomendasi Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil yang tidak dijalankan kepolisian. Dia sebelumnya menjelaskan bahwa proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian diawasi oleh pengawas dan telah sesuai standar prosedur operasional. "Diawasi juga oleh Propam dan Itwasda. Penyidikan sudah dilakukan secara profesional," ucap dia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, juga menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi hasil rekomendasi sejumlah lembaga dan organisasi sipil. Menurutnya, kepolisian sudah diawasi oleh lembaga Kompolnas, Ombudsman, dan lain sebagainya. "Ada pengawas eksternal yang selama ini juga ikut melakukan pengawasan terhadap Polri."
ANDITA RAHMA | AVIT HIDAYAT