KPK Bakal Jelaskan Perkembangan Dugaan TPPU Setya Novanto

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 26 Juni 2020 19:58 WIB

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menjelaskan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Ketua DPR Setya Novanto di persidangan. Hal itu disampaikan dalam menanggapi praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia.

"Di persidangan gugatan tersebut, KPK tentu akan memberi tanggapannya. Ikuti saja ya nanti ada penjelasannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Jumat, 26 Juni 2020.

Ali mengatakan rencananya sidang perdana gugatan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2020. Sidang akan dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan. "Tentu nanti akan KPK ikuti persidangannya dan kita dengar bersama perihal apa materi gugatan itu," kata dia.

Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus korupsi e-KTP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Setya Novanto. “Kami memang mendaftarkan, materinya tunggu nanti saat pembacaan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat, 26 Juni 2020.

Termohon dalam gugatan praperadilan tersebut adalah Badan Reserse Kriminal Polri dan KPK. Boyamin mengatakan mendapatkan informasi bahwa kedua lembaga tersebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan mengenai dugaan TPPU Setya Novanto di kasus korupsi KTP elektronik.

“Gugatan kami ajukan untuk memberikan kepastian kepada dua institusi untuk menentukan langkah selanjutnya, kalau memang ada dugaan ya segera maju, kalau tidak ada, ya, umumkan,” kata Boyamin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DivisiHumas Polri Inspektur Jenderal ArgoYuwono mengatakan belum mendapatkan informasi perihal penanganan kasus TPPU Setya di Bareskrim. "Saya belum dapat informasi," kata Argo di kantornya, hari ini.

Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Setya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

20 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya