KPK Bakal Jelaskan Perkembangan Dugaan TPPU Setya Novanto
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Jumat, 26 Juni 2020 19:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menjelaskan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Ketua DPR Setya Novanto di persidangan. Hal itu disampaikan dalam menanggapi praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
"Di persidangan gugatan tersebut, KPK tentu akan memberi tanggapannya. Ikuti saja ya nanti ada penjelasannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Jumat, 26 Juni 2020.
Ali mengatakan rencananya sidang perdana gugatan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2020. Sidang akan dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan. "Tentu nanti akan KPK ikuti persidangannya dan kita dengar bersama perihal apa materi gugatan itu," kata dia.
Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus korupsi e-KTP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Setya Novanto. “Kami memang mendaftarkan, materinya tunggu nanti saat pembacaan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat, 26 Juni 2020.
Termohon dalam gugatan praperadilan tersebut adalah Badan Reserse Kriminal Polri dan KPK. Boyamin mengatakan mendapatkan informasi bahwa kedua lembaga tersebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan mengenai dugaan TPPU Setya Novanto di kasus korupsi KTP elektronik.
“Gugatan kami ajukan untuk memberikan kepastian kepada dua institusi untuk menentukan langkah selanjutnya, kalau memang ada dugaan ya segera maju, kalau tidak ada, ya, umumkan,” kata Boyamin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DivisiHumas Polri Inspektur Jenderal ArgoYuwono mengatakan belum mendapatkan informasi perihal penanganan kasus TPPU Setya di Bareskrim. "Saya belum dapat informasi," kata Argo di kantornya, hari ini.
Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Setya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.