Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 23 Juni 2020 13:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Diah Anggraeni, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri periode 2007-2004 pada hari ini, 23 Juni 2020. Diah akan diperiksa untuk kasus rasuah proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEW," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 23 Juni 2020. IEW adalah Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara.
Selain Diah, KPK juga memeriksa tersangka Husni Fahmi, Ketua Tim Tekhnis Informasi Penerapan e-KTP. Ia turut diperiksa untuk Isnu Edhi Wijaya.
KPK menetapkan Isnu Edhi dan Husni Fahmi sebagai tersangka pada Agustus 2019. KPK menyangka Isnu bersama pengusaha Andi Narogong-divonis 13 tahun karena melobi Irman dan Sugiharto agar konsorsiumnya dimenangkan dalam lelang proyek E-KTP. Selain itu, diduga mengalir untuk pihak DPR, Kemendagri dan pihak lain.
Manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar terkait proyek E-KTP ini. Sedangkan Husni, diduga berperan mengawal konsorsium PNRI untuk dimenangkan dalam proyek ini. Ia juga diduga menerima US$ 20 ribu dan Rp 10 juta dari proyek KTP elektronik ini.
Total ada 14 orang yang KPK jadikan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP ini. Mereka adalah dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung. Eks Ketua DPR Setya Novanto, beserta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga sudah dihukum dalam kasus ini. Terakhir, KPK telah menetapkan eks anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari menjadi tersangka.
Lalu, Anggota DPR Miryam S. Haryani; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi; Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya; dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Dua orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka perkara perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto. Mereka adalah, mantan pengacara Setya, Friedrich Yunadi dan mantan dokter di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI