Aktivis Papua Mantan Ketua BEM Uncen Divonis 10 Bulan Penjara
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Amirullah
Rabu, 17 Juni 2020 13:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cendrawasih (Uncen) Ferry Kombo divonis bersalah melakukan tindakan makar dalam kasus Papua oleh Pengadilan Negeri Balikpapan. Majelis Hakim memutuskan hukuman 10 bulan penjara untuk Ferry.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ferry Kombo terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana makar yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Balikpapan yang ditayangkan daring, Rabu 17 Juni 2020.
Majelis hakim pun menetapkan pidana penjara bagi Ferry selama 10 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferry Kombo. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," tuturnya.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Ferry dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dari tujuh orang terdakwa kasus aksi demonstrasi antirasialisme di Surabaya Agustus 2019 lalu, tiga di antaranya sudah diputuskan hakim dalam persidangan hari ini. Selain Ferry, rekannya mahasiswa asal Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Irwanus Uropmabin juga divonis 10 bulan penjara.
Selain itu Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni divonis 11 bulan penjara.
Mereka sebelumnya dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum. Ferry, 10 tahun; Irwanus, 5 tahun; dan Buchtar, 17 tahun penjara.
Mereka ditangkap karena diduga mengkoordinir aksi demonstrasi pada Agustus 2019 lalu yang bertujuan menentang aksi rasisme di Surabaya.