Dewan Pers dan AJI Desak Pasal Pers Dicabut dari RUU Cipta Kerja
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 11 Juni 2020 13:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kompak mendesak dikeluarkannya pasal mengenai pers dari Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. "Usulan kami Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menghapus semua yang berkenaan dengan pengaturan sektor pers," kata anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Kamis, 11 Juni 2020.
Dewan Pers sudah dua kali bersurat kepada DPR mengenai muatan RUU Cipta Kerja yang menyangkut pers. Stakeholder pers tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draf RUU Cipta Kerja ini.
Ada dua pasal dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang hendak diubah melalui omnibus law RUU Cipta Kerja, yakni Pasal 11 tentang penanaman modal asing dan Pasal 18 tentang sanksi bagi orang serta perusahaan pers yang melanggar.
Perubahan pasal 18, khususnya ayat (3) dan (4) paling disorot lantaran dianggap membuka ruang intervensi pemerintah terhadap kebebasan dan kemandirian pers.
Dalam Pasal 87 RUU Cipta Kerja disebutkan, Pasal 18 ayat (3) UU Pers diubah sehingga menyatakan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif. Kemudian, ayat (4) dalam RUU Cipta Kerja menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan pers untuk mengatur dirinya sendiri alias self-regulatory. Arif mengatakan inilah yang membedakan UU Pers dengan UU lainnya. "Kalau ada peraturan yang perlu dijabarkan, maka itu dijabarkan Dewan Pers bersama seluruh konstituennya," ujar Arif.
Meski begitu, Dewan Pers membuka ruang persoalan pers diatur dalam RUU Cipta Kerja. Namun pasal-pasal terkait itu harus dibahas kembali dari awal. "RUU Cipta Kerja memulai dari awal khususnya penyusunan naskah pasal-pasal yang mengatur tentang sektor pers," kata Agung Dhamajaya.
Akan halnya Aliansi Jurnalis Independen menolak pasal-pasal tentang pers diatur dalam RUU Cipta Kerja. Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan kedua pasal itu tak layak dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja. "Kami usulkan supaya itu dicabut."
Manan mengatakan aturan terkait penanaman modal asing dan denda bagi pelanggaran UU Pers itu sebetulnya sudah diatur. Menurut dia, selama ini juga tak ada keluhan atau komplain baik dari komunitas pers maupun masyarakat terkait dua pasal itu.
Selain itu, kata Manan, perubahan aturan seharusnya mengusung semangat yang lebih baik dan demokratis ketimbang undang-undang awal. "Saya kira ini sebuah kemunduran, mendegradasi dari self-regulatory menjadi memberikan peluang kepada pemerintah untuk mengatur soal pers."