Komisi VIII DPR Sebut Putusan Sepihak Menag soal Haji Langgar UU

Jumat, 5 Juni 2020 19:44 WIB

Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) didampingi Dirjen PHU Nizar Ali menyampaikan keterangan pers secara daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 untuk melindungi WNI pada masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Humas Kementerian Agama

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Agama atau Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Ace Hasan Syadzily menanggapi pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang menyebut kewenangan membatalkan ibadah haji 2020 ada pada dirinya. Menurut Ace, keputusan pembatalan sepihak itu melanggar kesepakatan dari rapat kerja sebelumnya serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD.

"Soal mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji kami merujuk pada kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 11 Mei yang menyatakan bahwa akan dilaksanakan rapat khusus terkait dengan kebijakan ini," kata Ace ketika dihubungi, Jumat, 5 Mei 2020.

Dalam simpulan raker 11 Mei itu, tertulis bahwa Komisi VIII dan Menteri Agama akan menggelar rapat khusus membahas kebijakan diselenggarakan atau tidaknya ibadah haji 2020 dan implikasi anggaran dari kebijakan yang akan diputuskan.

Ace menjelaskan, dalam Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembiayaan haji harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Ace menyinggung, apa yang disampaikan Menag dalam pengumumannya pun menyebut soal dana jamaah haji 2020.

Selain itu, Ace mengatakan keputusan raker tersebut mengikat DPR dan pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 98 ayat (7) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

Advertising
Advertising

"Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah," demikian tertulis dalam Pasal 98 ayat (7) tersebut.

Menurut Ace, pemerintah seharusnya memiliki keleluasaan waktu untuk membahas kebijakan haji bersama DPR, apalagi keputusannya adalah penundaan. Beda halnya dengan keputusan tetap memberangkatkan haji yang memerlukan waktu persiapan lebih awal dan jauh-jauh hari.

"Jadi kalau alasannya mengejar waktu, kalau dibatalkan sesungguhnya tak masuk di logika (buru-buru mengumumkan sebelum raker)," kata Ace.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya mengatakan telah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait kewenangan membatalkan haji. Menurut Fachrul, Kemenkumham menyatakan kewenangan itu ada pada Menteri Agama.

Menag pun mengumumkan pembatalan haji 2020 itu pada Selasa, 2 Juni lalu. Menurut Fachrul, pengumuman tak bisa mundur karena sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo.

"Bila ditunda akan menyulitkan posisi pemerintah karena jarak waktunya jauh dari deadline (pengumuman) tanggal 1 Juni 2020," ujar Fachrul melalui pesan singkat, Rabu, 3 Juni 2020.

Berita terkait

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

2 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

2 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

3 hari lalu

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

3 hari lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

4 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

4 hari lalu

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima lawatan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Istana Wapres.

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

7 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

12 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

12 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya