Nawawi Pomolango Panggil Novel Baswedan untuk Tangkap Nurhadi

Rabu, 3 Juni 2020 08:45 WIB

Novel Baswedan menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Penyidik senior KPK ini mengatakan mata kirinya sudah tak bisa melihat secara permanen. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin malam, 1 Juni 2020. Keduanya ditangkap di rumah mewah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan timnya mendapat informasi tentang keberadaan dua tersangka jual-beli perkara di Mahkamah Agung itu pada Senin malam. "Kami mendapat informasi sekitar pukul 18.00 dari masyarakat," kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa, 2 Juni 2020.

Nurhadi dan Rezky tertangkap setelah menjadi buron sejak Februari lalu. Mereka masuk daftar pencarian orang (DPO) karena bolak-balik mangkir dari panggilan KPK. Upaya jemput paksa tak membuahkan hasil karena keduanya tak pernah berada di rumah.

Meski jejak keduanya bertebaran, KPK selalu gagal karena diduga ada yang menghalangi. Kritik pun kerap terlontar dari para pegiat antikorupsi karena pengejaran Nurhadi terkesan lambat.

Seorang penegak hukum di KPK menyebutkan, pengejaran Nurhadi kemarin bermula saat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memanggil Novel dan tim penyidik di bawahnya pada Jumat pekan lalu. Nawawi meminta Novel dan timnya menangkap Nurhadi atau Harun Masiku.

Advertising
Advertising

Harun Masiku adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersangka suap anggota Komisi Pemilihan Umum. Tim menyanggupi dengan syarat hanya Nawawi yang mengetahui operasi ini. Tak sampai dua hari, tim penyidik mendapat surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas.

Nawawi membenarkan ia memanggil Novel dan timnya pada Jumat lalu. Ia mengatakan saat itu hanya menanyakan perkembangan pencarian Nurhadi dan buron KPK lain. Selain Novel, Nawawi menyebutkan ada penyidik Damanik yang ikut dalam pertemuan itu.

"Syukurlah dua hari kemudian memberi hasil ini. Mereka tim yang luar biasa. Saya hanya memonitor di kantor semalam untuk memastikan teman-teman di lapangan dalam keadaan aman," kata Nawawi, dikutip dari Koran Tempo edisi Rabu, 3 Juni 2020.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | BUDI SETYARSO | MAYA AYU

Berita terkait

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

46 hari lalu

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

50 hari lalu

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

51 hari lalu

KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK akanperiksa seorang advokat bernama Lucas dlam kasus pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman,

Baca Selengkapnya

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.

Baca Selengkapnya

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.

Baca Selengkapnya

Menantu Eks Sekjen MA Rezky Herbiyono Ajukan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

12 Oktober 2023

Menantu Eks Sekjen MA Rezky Herbiyono Ajukan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana korupsi yang juga menantu eks Sekjen MA Nurhadi, Rezky Herbiyono mengajukan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Tempo Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami

4 Oktober 2023

Jurnalis Tempo Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, memfasilitasi penyerahan restitusi terpindana kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Purwanto dan M. Firman Subkhi, terhadap korban

Baca Selengkapnya

Capres Fiktif pada Pilpres 2019 Nurhadi Pernah Diciduk TNI AL Gara-gara Unggahannya

27 September 2023

Capres Fiktif pada Pilpres 2019 Nurhadi Pernah Diciduk TNI AL Gara-gara Unggahannya

Capres fiktif Nurhadi pada Pilpres 2019 melalui Koalisi Tronjal Tronjol pernah diciduk TNI AL karena unggahannya singgung KRI Nanggala yang tenggelam.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Ditangkap saat Liburan di Bali, Bareskrim Sita Senjata Api dan Amunisinya

8 September 2023

Dito Mahendra Ditangkap saat Liburan di Bali, Bareskrim Sita Senjata Api dan Amunisinya

Djuhandhani mengatakan Dito Mahendra ditangkap seorang diri dan ditemukan senjata api di vila Canggu, Bali.

Baca Selengkapnya

Profil Dito Mahendra, Terseret TPPU Pejabat MA dan Ditangkap atas Kepemilikan Senjata Ilegal

8 September 2023

Profil Dito Mahendra, Terseret TPPU Pejabat MA dan Ditangkap atas Kepemilikan Senjata Ilegal

Dito Mahendra disebut-sebut sebagai cucu pensiunan mayor jenderal TNI. Saat penyidik KPK menggeledah rumah Dito menemukan 9 pucuk senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya