Kisah Brimob Pengawal Nurhadi yang Bergabung ke Satgas Tinombala

Reporter

Tempo.co

Editor

Amirullah

Rabu, 3 Juni 2020 08:22 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menghadirkan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama menantunya, Rezky Hebriyono yang resmi ditahan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya Rezky Hebriyono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 1 Juni 2020 tengah malam. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang ada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, Selasa, 2 Juni 2020 dini hari.

Nurhadi telah menyandang status tersangka sejak Desember 2019. KPK telah memanggil Nurhadi 2 kali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun dia selalu mangkir.

Kasus yang menyeret Nurhadi ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai suap Rp 50 juta yang diserahkan oleh bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno, kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Duit tersebut diduga uang muka untuk mengatur perkara.

Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 18 Juli 2016, Nurhadi dikawal oleh empat anggota Birmob. Tiga dari empat polisi itu berpangkat brigadir. Satu polisi lain Inspektur Dua.

Bahkan KPK, pernah mencoba memeriksa keempat anggota Brimob ini. Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi untuk Doddy Aryanto Supeno. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Doddy Aryanto empat tahun penjara dalam perkara ini.

Di Korps Brimob, keempat pengawal Nurhadi tak punya jabatan resmi yang penting. Tapi KPK seperti membentur tembok ketika hendak memeriksa mereka. Korps Brimob baru memberi lampu hijau untuk pemeriksaan keempat orang tersebut setelah berkas perkara Doddy dilimpahkan dari penyidik KPK ke jaksa penuntut pada 20 Mei 2016.

<!--more-->

Pemeriksaan pertama keempat pengawal Nurhadi kemudian dijadwalkan pada 24 Mei 2016. Ternyata pada panggilan pertama mereka mangkir. Penyidik KPK buru-buru mengirim surat panggilan kedua yang ditembuskan kepada Kepala Polri saat itu yaitu Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Korps Brimob Inspektur Jenderal Murad Ismail. Kali ini KPK menjadwalkan pemeriksaan pada 7 Juni 2016. Namun lagi-lagi keempat anggota korps baret biru ini tidak datang.

Advertising
Advertising

Sore harinya, Markas Besar Polri menjelaskan alasan ketidakhadiran keempat anggota Brimob ini. "Mereka dipindahtugaskan ke Poso," kata Kepala Divisi Humas Polri saat itu, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

Ia mengatakan keempatnya bergabung dengan Satuan Tugas Tinombala yang memiliki misi memburu kelompok teroris Santoso yang diduga bersembunyi di hutan Sulawesi Tengah. Menurut Boy, mereka dipindahtugaskan pada akhir Mei 2016.

Tim penyidik KPK seperti kecolongan. Sebab, sampai surat pemanggilan kedua dikirim, penyidik mendapat info bahwa keempat pengawal Nurhadi masih berada di Jakarta.

Tak mau kehilangan momentum, penyidik pernah mengusulkan untuk mencari keempat anggota polisi itu ke Poso dan memeriksa mereka di sana. Namun, di tingkat pimpinan, usul "jemput bola" itu seperti maju-mundur. "Bahkan ada yang mencoba mempengaruhi pimpinan KPK agar tak memeriksa mereka," ucap si penegak hukum. Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo menolak berkomentar soal ini.

Karena tak bisa diperiksa sampai tenggat pelimpahan perkara, nama keempat anggota Brimob itu tak masuk dakwaan Doddy Aryanto yang dibacakan jaksa pada 29 Juni 2016.

Markas Besar Polri membantah anggapan bahwa mereka sengaja mengirim keempat anggota Brimob itu ke Poso untuk menghindari pemeriksaan oleh KPK. "Ini rotasi murni," ujar Boy Rafli. "Semoga pada pemeriksaan berikutnya bisa didatangkan."

Baca cerita lengkapnya di Majalah Tempo: Lolos Pengawal di Tinombala.

Berita terkait

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

46 hari lalu

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

50 hari lalu

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

51 hari lalu

KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK akanperiksa seorang advokat bernama Lucas dlam kasus pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman,

Baca Selengkapnya

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.

Baca Selengkapnya

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.

Baca Selengkapnya

Menantu Eks Sekjen MA Rezky Herbiyono Ajukan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

12 Oktober 2023

Menantu Eks Sekjen MA Rezky Herbiyono Ajukan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana korupsi yang juga menantu eks Sekjen MA Nurhadi, Rezky Herbiyono mengajukan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Tempo Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami

4 Oktober 2023

Jurnalis Tempo Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, memfasilitasi penyerahan restitusi terpindana kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Purwanto dan M. Firman Subkhi, terhadap korban

Baca Selengkapnya

Capres Fiktif pada Pilpres 2019 Nurhadi Pernah Diciduk TNI AL Gara-gara Unggahannya

27 September 2023

Capres Fiktif pada Pilpres 2019 Nurhadi Pernah Diciduk TNI AL Gara-gara Unggahannya

Capres fiktif Nurhadi pada Pilpres 2019 melalui Koalisi Tronjal Tronjol pernah diciduk TNI AL karena unggahannya singgung KRI Nanggala yang tenggelam.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Ditangkap saat Liburan di Bali, Bareskrim Sita Senjata Api dan Amunisinya

8 September 2023

Dito Mahendra Ditangkap saat Liburan di Bali, Bareskrim Sita Senjata Api dan Amunisinya

Djuhandhani mengatakan Dito Mahendra ditangkap seorang diri dan ditemukan senjata api di vila Canggu, Bali.

Baca Selengkapnya

Profil Dito Mahendra, Terseret TPPU Pejabat MA dan Ditangkap atas Kepemilikan Senjata Ilegal

8 September 2023

Profil Dito Mahendra, Terseret TPPU Pejabat MA dan Ditangkap atas Kepemilikan Senjata Ilegal

Dito Mahendra disebut-sebut sebagai cucu pensiunan mayor jenderal TNI. Saat penyidik KPK menggeledah rumah Dito menemukan 9 pucuk senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya