Ini Peran Menantu Nurhadi, Rezky Hebriyono
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 2 Juni 2020 10:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020. Tak hanya Nurhadi, KPK juga menangkap Rezky Hebriyono, menantu Nurhadi.
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui pesan singkat, Selasa, 2 Juni 2020.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan seorang lainnya, Hiendra, sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi dengan penanganan perkara di pengadilan dan MA sepanjang 2011-2016.
Namun, untuk perkara yang menyeret sang menantu, berbeda dengan kasus Nurhadi yang diusut KPK.
KPK menemukan informasi baru setelah bertemu dengan seorang pengusaha yang pernah berkonflik dengan Hiendra Soenjoto.
Hiendra merupakan bekas pemilik PT Multicon Indrajaya Terminal, perusahaan terminal peti kemas. Pada 2014, Hiendra mendepak pengusaha tadi lewat rapat umum pemegang saham yang diduga fiktif. Sang pengusaha kemudian menggugat Hiendra ke pengadilan, tetapi tak pernah menang.
KPK menduga Nurhadi menyetel kemenangan Hiendra di pengadilan. Uang imbalan dengan total Rp 33,1 miliar dari Hiendra untuk Nurhadi itu diterima melalui perantara Rezky, menantunya.
Selain itu, Rezky juga dikabarkan pernah menerima uang Rp 32 miliar dari Hiendra. Namun, pengacara Rezky, Maqdir Ismail, berkilah bahwa uang tersebut merupakan investasi Hiendra di bisnis pembangkit listrik tenaga mikrohidro.