Terawan Minta Perusahaan Sediakan Suplemen Vitamin untuk Karyawan
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Syailendra Persada
Senin, 25 Mei 2020 08:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken protokol pencegahan Covid-19 untuk bersiap menghadapi kondisi new normal untuk perkantoran.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan, Ahad, 24 Mei 2020.
Untuk itu, Terawan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Kepmen itu salah satunya mengatur pembagian shift bagi masyarakat yang masih harus bekerja di lapangan.
Ada beberapa aturan di dalam protokol kesehatan tersebut, Terawan, misalnya, mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau pulang ke rumah, serta selama di tempat kerja.
Selain itu, perusahaan juga diminta memenuhi asupan nutrisi makanan. Ia menganjurkan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk atau jambu,untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin.