Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet

Reporter

Editor

Jumat, 5 September 2008 22:03 WIB

TEMPO Interaktif, BANDUNG:Penyidikan kasus korupsi di PT Telkom senilai Rp 110 miliar terancam macet. Penyebabnya, polisi dan jaksa kesulitan menjerat tersangka kasus itu dengan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi maupun Tentang Telekomunikasi.Meski begitu, Kepolisian Daerah Jawa Barat tetap berkoordinasi dengan jaksa untuk menjerat para tersangka dengan undang-undang lain. "Kalau nanti tetap tidak bisa juga, ya kita harus adil juga dan itu keuntungan buat dia (tersangka)," kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Susno Duadji di kantornya, Jum'at (5/9).Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dengan kerugian USD 11 juta itusudah ditangani Polda sejak 2005 lalu. Kasus korupsi investasi PT Telkom ini terkait penyertaan saham PT Telkom di PT Napsindo, pengadaan perangkat di PT Napsindo, pembelian jaminan deposito valuta asing PT Telkom atas pinjaman kredit PT Napsindo di Bank Mandiri, serta pembelian saham PT Infonasia Mandiri di PT Napsindo oleh PT Telkom.Untuk kasus ini, polisi sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah GS Sigit Pramono, bekas Direktur Utama PT Napsindo, Budi Prasetyo, Direktur PT Napsindo, Mursyid Amal, eks Direktur Keuangan PT Telkom, dan Guntur Siregar, eks Direktur Keuangan PT Telkom. Selain itu, kasus dugaan korupsi dalam kerjasama bisnis jasa telekomunikasi interkoneksi antara PT Telkom Tbk. dengan PT Napsindo, Globalcom, dan Mobisel. Tersangkanya antara lain adalah John Welly, salah satu direktur PT Telkom, GS Sigit Pramono, eks liason officer PT Telkom dan Direktur Utama PT Napsindo.Juga, Endy Prijanto M, Kepala Bisnis voip, Komarudin Sastra Koesoemah, Direktur Opsar PT Telkom, Dodi Sudjani, PT Telkom, Johan Soedibjo, eks Direktur Utama PT Mobisel dan Rully Martinez , eks direktur HRD PTMobisel.Awalnya, polisi menjerat kasus itu dengan UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi. Namun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menilai tersangkadireksi PT Telkom tidak melakukan pelanggaran seperti diatur undang-undang itu. "Kalau direksinya tidak bisa dikenai undang-undang itu, maka yang lain-lainnya juga tidak kena,"kata Susno.Polisi lalu berupaya menjerat para tersangka dengan UU tentang Telekomunikasi. Itu karena para tersangka dari PT Telkom diduga melakukan investasi dan kerjasama bisnis pemasangan interkoneksi tanpa seizin menteri. Tapi apa buat, undang-undang tersebut baru diberlakukan dua tahun setelah kegiatan dilakukan para tersangka."Para tersangka tidak bisa dituntut secara hukum oleh undang-undang yang berlaku belakangan dan tidak berlaku surut,"katanya. Erick P Hardi.

Berita terkait

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

13 hari lalu

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

Laba operasi tersebut didapat berkat pendapatan konsolidasi Telkom yang mencapai Rp 37,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur

19 Februari 2024

Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) akan meluncurkan Satelit Merah Putih 2, sebuah satelit High Throughput Satellite (HTS), melalui anak perusahaannya Telkomsat langsung dari Florida pada 20 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Tarif Internet RI Murah, Indosat Bicara Pentingnya Keseimbangan Harga dan Kualitas Layanan

18 November 2023

Tarif Internet RI Murah, Indosat Bicara Pentingnya Keseimbangan Harga dan Kualitas Layanan

Indosat Ooredoo Hutchison menilai pentingnya keseimbangan tepat antara penawaran tarif internet dan kualitas layanannya.

Baca Selengkapnya

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Nyepi, Telkom Hentikan Layanan Internet IndiHome di Bali

16 Maret 2018

Nyepi, Telkom Hentikan Layanan Internet IndiHome di Bali

Saat Nyepi, Telkom akan menonaktifkan akses internet dan televisi,

Baca Selengkapnya

Listrik dan Telekomunikasi Belum Diuji untuk Asian Games 2018

15 Maret 2018

Listrik dan Telekomunikasi Belum Diuji untuk Asian Games 2018

INASGOC meminta pasokan listrik dan telekomunikasi lancar selama Asian Games 2018, karena kedua unsur penting itu belum pernah diuji selama persiapan.

Baca Selengkapnya

Teken MoU di Hungaria, Telkom Akuisisi 30,4 Persen Saham Cellum

31 Januari 2018

Teken MoU di Hungaria, Telkom Akuisisi 30,4 Persen Saham Cellum

Telkom dan Cellum menandatangani kerja sama strategis teknologi finansial dan perjanjian investasi di Budapest, Hungaria.

Baca Selengkapnya

Taspen Gandeng TelkomGroup untuk Layanan Digital Pembayaran Pensiun

22 Januari 2018

Taspen Gandeng TelkomGroup untuk Layanan Digital Pembayaran Pensiun

TelkomGroup mengembangkan infrastruktur eksisting yang terintegrasi dengan seluruh mitra bayar.

Baca Selengkapnya