Anggota Komisi III: Perpu Covid-19 Tak Mutlak Buat Pejabat Kebal
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 28 April 2020 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, menilai Pasal 27 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpu Covid-19 tak mutlak membuat pejabat otoritas fiskal dan moneter kebal hukum.
Alasannya, ada syarat prinsip 'iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan' yang tertuang dalam pasal itu.
Arsul mengatakan, ketentuan serupa juga ada dalam Undang-undang Bank Indonesia Pasal 45, Undang-undang Ombudsman RI, bahkan Undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).
"Jadi buat saya ini tidak menabrak langsung Pasal 27 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Arsul melalui pesan singkat, Selasa, 28 April 2020.
Pasal 27 Perpu 1 Tahun 2020 itu disorot publik lantaran dinilai akan memberikan imunitas kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan jajarannya. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK untuk penyelamatan perekonomian dari krisis bukan merupakan kerugian negara.
Adapun Pasal 27 ayat (2) mengatur bahwa anggota KSSK, jajarannya, serta pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perpu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian ayat (3) pasal yang sama menyebut bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. Selain menuai kritik publik, Pasal 27 ini termasuk salah satu pasal yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Arsul juga 'membela' Pasal 2 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ini--yang juga diuji materi ke MK. Pasal 2 mengatur ihwal kewenangan tunggal pemerintah dalam menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk pelebaran defisit APBN. Arsul mengakui pasal ini dianggap mengebiri kewenangan anggaran DPR.
Namun, kata dia, di dalam UU APBN pun ada pasal yang memberikan kewenangan kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan untuk melakukan realokasi anggaran. "Jadi ini juga bukan ketentuan yang baru sama sekali dalam UU kita," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.
Arsul mengatakan catatan-catatan tersebut akan disampaikan di DPR ketika proses pembahasan Perpu 1 Tahun 2020 dimulai. Dia berujar, sudut pandang DPR dengan para pemohon uji materi Perpu di MK bisa berbeda.
"PPP sendiri ingin mengajak semua elemen masyarakat termasuk partai-partai politik yang punya fraksi agar melihat soal konstitusi ini secara komprehensif," ujar dia.