Anggota Komisi III: Perpu Covid-19 Tak Mutlak Buat Pejabat Kebal

Selasa, 28 April 2020 14:00 WIB

Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 April 2020. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, menilai Pasal 27 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpu Covid-19 tak mutlak membuat pejabat otoritas fiskal dan moneter kebal hukum.

Alasannya, ada syarat prinsip 'iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan' yang tertuang dalam pasal itu.

Arsul mengatakan, ketentuan serupa juga ada dalam Undang-undang Bank Indonesia Pasal 45, Undang-undang Ombudsman RI, bahkan Undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).

"Jadi buat saya ini tidak menabrak langsung Pasal 27 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Arsul melalui pesan singkat, Selasa, 28 April 2020.

Pasal 27 Perpu 1 Tahun 2020 itu disorot publik lantaran dinilai akan memberikan imunitas kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan jajarannya. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK untuk penyelamatan perekonomian dari krisis bukan merupakan kerugian negara.

Advertising
Advertising

Adapun Pasal 27 ayat (2) mengatur bahwa anggota KSSK, jajarannya, serta pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perpu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ayat (3) pasal yang sama menyebut bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. Selain menuai kritik publik, Pasal 27 ini termasuk salah satu pasal yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Arsul juga 'membela' Pasal 2 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ini--yang juga diuji materi ke MK. Pasal 2 mengatur ihwal kewenangan tunggal pemerintah dalam menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk pelebaran defisit APBN. Arsul mengakui pasal ini dianggap mengebiri kewenangan anggaran DPR.

Namun, kata dia, di dalam UU APBN pun ada pasal yang memberikan kewenangan kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan untuk melakukan realokasi anggaran. "Jadi ini juga bukan ketentuan yang baru sama sekali dalam UU kita," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.

Arsul mengatakan catatan-catatan tersebut akan disampaikan di DPR ketika proses pembahasan Perpu 1 Tahun 2020 dimulai. Dia berujar, sudut pandang DPR dengan para pemohon uji materi Perpu di MK bisa berbeda.

"PPP sendiri ingin mengajak semua elemen masyarakat termasuk partai-partai politik yang punya fraksi agar melihat soal konstitusi ini secara komprehensif," ujar dia.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

11 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

23 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya