Staf Khusus Presiden Akan Dilaporkan dengan Tuduhan Korupsi

Kamis, 16 April 2020 12:24 WIB

Staf khusus Presiden Joko Widodo, CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan korupsi dalam pengiriman surat berkop Sekretariat Kabinet ke camat. Pelapornya adalah dua advokat M. Sholeh dan Tomi Singgih. "Itu penyalahgunaan wewenang, dia tidak punya kapasitas mengirimkan surat ke instansi, stafsus itu hanya kasih masukan ke presiden," kata Sholeh saat dihubungi, Kamis, 16 April 2020.

Sholeh mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang makin kuat, karena isi surat itu berpotensi menguntungkan perusahaan PT Amartha Mikro Fintek, milik Andi Taufan. Dalam suratnya, Andi meminta dukungan camat seluruh Indonesia untuk mendukung relawan PT Amartha menanggulangi Covid-19. Taufan merupakan CEO PT Amartha.

Menurut Sholeh, perbuatan Andi melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Sekarang tinggal (pembuktian) ada kerugian negara atau tidak, kalaupun tidak merugikan, ada percobaan tindak pidana korupsi di sana," kata dia.

Selain pasal Korupsi, Sholeh juga akan melaporkan Andi dengan tudingan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ia mengatakan Andi tak punya hak memakai kop Sekretariat Kabinet dalam suratnya. "Staf khusus itu pembantunya presiden, apa hubungannya dengan Sekretariat Kabinet?"

Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan telah mencabut suratnya dan meminta maaf. Dia mengatakan menggunakan uang perusahaan untuk mengirimkan surat itu ke seluruh camat di Indonesia. "Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat itu," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2020.

Berita terkait

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

2 jam lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 jam lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

3 jam lalu

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

3 jam lalu

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

3 jam lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 jam lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

5 jam lalu

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

5 jam lalu

Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

6 jam lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

6 jam lalu

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya