Jokowi Teken Perpres Izinkan Ma'ruf Punya 10 Stafsus

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Kamis, 16 April 2020 10:58 WIB

Ajudan menyemprot tangan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) dengan cairan pembersih tangan ('hand sanitizer') usai menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020. Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 17 tahun 2012 tentang utusan khusus presiden, stafus presiden, dan stafsus wakil presiden. Perpres ini memastikan bahwa Wakil Presiden Ma'ruf Amin bakal diperbolehkan memiliki 10 orang staf khusus.

Perpres ini ditandatangani 6 April 2020. Dari salinan yang diperoleh Tempo, Perpres perubahan ini mengubah pasal 36 yang khusus mengatur stafsus Wakil Presiden. "Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden," bunyi ayat 2 pasal 36.

Pasal itu juga berbunyi bahwa stafsus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.

Selanjutnya, perubahan juga dilakukan di pasal 45. Dalam pasal tersebut, disebutkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, setiap stafsus Wakil Presiden dibantu paling banyak 2 orang asisten.

"Asisten sebagaimana dimaksud, termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, yang merupakan Asisten dari salah satu Staf Khusus Wakil Presiden," tulis ayat 2 Pasal 45.

Advertising
Advertising

Pasal itu juga mengatur agar khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, akan dibantu paling banyak 5 Pembantu Asisten. Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Pribadi Wapres dapat menerima arahan langsung dari Wapres.

Dalam pasal tambahan, yakni 45A, dijelaskan bahwa jabatan asisten tersebut disetarakan dengan jabatan struktural eselon IIa. Sedangkan pembantu asisten disetarakan dengan eselon IIIa. Mereka bisa diisi oleh aparatur sipil negara ataupun bukan ASN.

Dalam penjabaran hak yang diterima di pasal tambahan yakni pasal 47A, 47b, dan 47C, dijelaskan bahwa jika pembantu asisten berasal dari non pegawai negeri, maka ia mendapat hak keuangan dan fasilitas setingkat pejabat eselon IIIa. Namun bila masa jabatannya selesai, ia tak akan mendapat uang pesangon.

Pembantu asisten ini akan menjabat selama staf khusus presiden terkait juga menjabat. Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.

Berita terkait

Jokowi Kenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di KTT World Water Forum

11 menit lalu

Jokowi Kenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di KTT World Water Forum

Kepada ribuan peserta KTT World Water Forum, Jokowi meyakinkan bahwa Prabowo akan melanjutkan komitmen Indonesia untuk berkontribusi pada manajemen air dunia.

Baca Selengkapnya

Jelang Rakernas V PDIP: Api Abadi Mrapen, Tak Undang Jokowi, dan Sikap Politik ke Depan

57 menit lalu

Jelang Rakernas V PDIP: Api Abadi Mrapen, Tak Undang Jokowi, dan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan menggelar Rakernas pada pekan ini. Berikut sederet fakta menariknya, mulai dari api abadi Mrapen, tak undang Jokowi, dan sikap politik PDIP.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

1 jam lalu

Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi 2026. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ragam Respons Balasan ke PDIP soal Tak Undang Jokowi ke Rakernas

1 jam lalu

Ragam Respons Balasan ke PDIP soal Tak Undang Jokowi ke Rakernas

PDIP tidak mengundang Jokowi ke Rakernas menuai respons dari sejumlah kalangan. Ada respons menohok dan ada pula yang santai.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner World Water Forum

1 jam lalu

Kala Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner World Water Forum

Pertemuan Jokowi dan Puan terjadi di tengah renggangnya hubungan PDIP dan Presiden imbas Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dihadiri Elon Musk, Jokowi akan Buka KTT World Water Forum Senin Pagi Ini

2 jam lalu

Dihadiri Elon Musk, Jokowi akan Buka KTT World Water Forum Senin Pagi Ini

Presiden Jokowi akan membuka KTT World Water Forum Ke-10 bertempat di Bali Internasional Convention Center (BICC), Bali, Senin pagi ini,

Baca Selengkapnya

Kata Maruarar Sirait Soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas V

2 jam lalu

Kata Maruarar Sirait Soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas V

Mantan politikus PDIP Maruarar Sirait mengatakan harus menghormati keputusan PDIP yang tidak mengundang Jokowi dalam Rakernas V.

Baca Selengkapnya

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

11 jam lalu

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

Ada 500 undangan naratetama atau VVIP dan Ketua DPR Puan Maharani di antara welcoming dinner delegasi World Water Forum ke-10 di Bali malam ini.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

14 jam lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

17 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya