ICJR: Pidana untuk Masyarakat yang Tetap Kumpul Berlebihan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 26 Maret 2020 08:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, ancaman penggunaan pasal berlapis oleh Kepolisian RI untuk mengatur physical distancing saat wabah virus Corona merupakan tindakan yang berlebihan.
Sebab, dalam penanganan penyebaran Corona, masyarakat harus digalakkan tentang pentingnya pencegahan dengan memberikan informasi berbasis bukti yang mengedepankan aspek kesehatan. "Bukan dengan ketakutan ancaman pidana," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu melalui keterangan tertulis pada Kamis, 26 Maret 2020.
Erasmus mengatakan bahwa pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk menerapkan physical distancing guna menekan penyebaran Corona. Namun, ia mengakui bahwa perintah tersebut tak diindahkan oleh sebagian orang.
Kepolisian kemudian mengancam masyarakat yang masih 'ngeyel' meski telah dibubarkan dengan Pasal 212 KUHP. "Namun, bunyi ketentuan Pasal 212 KUHP yang tercantum dalam infografis tersebut ternyata hanya dikutip secara sepenggal-sepenggal. Bahkan unsur esensial dalam pasal tersebut yakni “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” juga luput dicantumkan," ucap Erasmus.
Menurut Erasmus, bunyi Pasal 212 KUHP secara lengkap adalah “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu 'membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri 'itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00.”
Alhasil, Erasmus menilai penghilangan unsur itu merupakan penyesatan informasi yang dilakukan oleh kepolisian. Selain itu, Pasal 212 KUHP merupakan ketentuan yang diterapkan misalnya ketika seseorang hendak ditangkap oleh petugas kepolisian kemudian melakukan perlawanan dengan memukul dan menendang petugas.
"Sehingga dalam konteks apabila masyarakat tidak mengindahkan himbauan pemerintah dan direspon oleh ancaman penggunaan pidana penjara lewat Pasal 212, maka akan terjadi penggunaan hukum pidana yang berlebihan atau overkrimininalisasi," kata Erasmus.