Wabah Corona, Semua Tempat Ibadah dan Hiburan se-NTB Ditutup
Reporter
Supriyantho Khafid (Kontributor)
Editor
Amirullah
Senin, 23 Maret 2020 09:15 WIB
TEMPO.CO, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menutup semua kegiatan keagamaan dan hiburan mulai Senin, 23 Maret 2020. Ini dilakukan di tengah mewabahnya Covid-19 atau virus corona.
Langkah itu dilakukan Gubernur NTB Zulkieflimansyah melalui surat edaran bernomor 360/170 BPBD/III/2020 tertanggal 22 Maret 2020 tentang Kewaspadaan Segenap Komponen Masyarakat NTB Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19. Sedangkan penutupan tempat hiburan melalui suratnya yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-NTB bernomor 800/282/Dispar-1/2020 tentang Penutupan Sementara Aktifitas Tempat Hiburan.
Menurut Zulkieflimansyah, peniadaan kegiatan ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona. "Agar tidak mengadakan kegiatan ibadah sosial keagamaan dan pagelaran adat dan budaya,’" kata Zulkieflimansyah dalam suratnya. Peniadaan kegiatan tersebut termasuk ibadah salat Jumat sesuai fatwa MUI.
Penutupan tempat ibadah untuk shalat berjamaah dan kegiatan lain juga dilakukan takmir Masjid Raya Hubbul Wathan Kompleks Islamic Center (IC) NTB Mahaly Fikri. "Ini sesuai dengan keputusan dan kebijakan Pemda NTB," ujar Mahaly, Senin, 23 Maret 2020.
Islamic Center, kata dia, adalah sarana di bawah pengelolaan Pemda NTB. Jadi apapun yang menjadi keputusan dan kebijakan Pemda, kata Mahaly, harus dijalankan apalagi dasar dan tujuannya keselamatan dan kemaslahatan jamaah.