Rekomendasi Bawaslu Menjelang Pilkada 2020 di Tengah Corona
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 17 Maret 2020 17:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia menyampaikan empat poin rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum soal pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di tengah perkembangan virus Corona atau Covid-19. Bawaslu antara lain meminta KPU untuk menyusun mekanisme teknis dan memetakan daerah mana saja yang terdampak.
"Pertama rekomendasi yang kami sampaikan berisi pertama soal merekomendasikan KPU menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara pemilu dengan masyarakat," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 17 Maret 2020.
Selain itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapan pemilihan tidak bisa dilaksanakan dan daerah mana yang bisa dilaksanakan hanya sebagiannya saja. Menurut Abhan, kedua hal ini penting untuk segera dilakukan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tak mengenal terminologi penundaan.
"Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019, Undang-Undang pemilihan tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan. Jadi terminologi yang ada di Undang-Undang adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata Abhan.
Rekomendasi selanjutnya adalah agar KPU membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi Covid-19 terkini. Lalu Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020. "Memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan parpol dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah," kata Abhan.