Komnas Perempuan: Ada Ketidakadilan Hukum di Kasus Penodaan Agama

Sabtu, 7 Maret 2020 08:02 WIB

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam acara peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2020 di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020. TEMPO/Putri.

Jakarta-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyatakan terjadi diskriminasi terhadap perempuan dalam kasus penodaan agama. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, perempuan dari agama minoritas mengalami dua lapis kerentanan.

"Baik sebagai perempuan sekaligus penganut agama minoritas," kata Siti dalam peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2020 di Hotel Mercure Cikini, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020.

Komnas mencatat, sepanjang 2019 ada dua perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama. Siti pun menyebut ada ketidakadilan dalam proses hukum kasus penodaan agama yang melibatkan perempuan beragama minoritas ini.

"Kami menemukan ada bentuk ketidakadilan hukum yang diterapkan," kata dia.

Kasus pertama menyangkut M, perempuan Tionghoa beragama Buddha yang tinggal di Tanjungbalai, Sumatera Utara. M dituduh menodai agama karena mengeluhkan suara toa masjid yang kencang. Keluhan M kemudian menyebar dengan versi berbeda, hingga berujung pada tindakan sekelompok orang merusak dan membakar vihara di Tanjungbalai.

Advertising
Advertising

Pengadilan memvonis M menodai agama dan menghukumnya satu tahun enam bulan penjara. Adapun delapan orang tersangka perusak dan pembakar vihara hanya dipidana rata-rata satu bulan 16 hari.

Kasus kedua menimpa SM, perempuan yang masuk ke Masjid al-Munawwaroh Sentul Bogor dengan membawa seekor anjing yang digendongnya. Dalam halusinasinya SM mencari suaminya yang masuk ke dalam masjid itu untuk perkawinan poligami.

Setiba di dalam masjid, SM marah-marah dan memukul beberapa orang sambil mempertanyakan keberadaan suaminya. Anjing yang digendongnya pun terlepas dan berlarian di dalam masjid. SM kemudian dilaporkan atas tuduhan penodaan agama, perbuatan tak menyenangkan, dan penganiayaan.

Dalam memberikan keterangan ahli di pengadilan, Komnas menyarankan pengadilan melihat dari perspektif agama dan bahwa SM mengalami ketidakadilan gender. Komnas menyatakan bahwa tindakan itu tak dapat dikategorikan penodaan agama karena tidak dilakukan secara sengaja.

Siti mengatakan pasal penodaan agama ini sebenarnya telah berkali-kali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang tertuang dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ini dianggap tak memberikan penjelasan mengenai kriteria suatu perbuatan dapat dianggap menodai agama.

"Luasnya tafsir penodaan agama ini menyebabkan kuasa kelompok agama minoritas menjadi sasaran penerapan tindak pidana berdasarkan kuasa kelompok agama mayoritas," kata Siti.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

6 hari lalu

Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

Refleksi terhadap dinamika peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan dalam memperingati Hari Kartini.

Baca Selengkapnya

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

7 hari lalu

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak

Baca Selengkapnya

Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

7 hari lalu

Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

Keahlian perempuan memberikan keuntungan sendiri khususnya di unit bisnis garmen J99 Corp.

Baca Selengkapnya

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

9 hari lalu

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.

Baca Selengkapnya

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

9 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

9 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

10 hari lalu

Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

Program Investing in Women adalah inisiatif Pemerintah Australia yang akan fokus pada percepatan pemberdayaan ekonomi perempuan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

10 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya