Polda Jatim Tangkap Pelaku Transaksi Fiktif Gojek Rp 400 Juta

Rabu, 26 Februari 2020 15:24 WIB

Sejumlah pengemudi Gojek mengikuti pelatihan bahasa isyarat di BedeeCafe dan Kedai Mis U, Cinere, Depok, Jumat 18 Oktober 2019. TEMPO | Cheta Nilawaty

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang yang diduga melakukan transaksi fiktif bernilai ratusan juta di aplikasi Gojek. Tersangka melakukan transaksi itu dengan menggunakan puluhan akun driver, customer, dan restoran fiktif.

"Pelaku sudah kami amankan. Dia menggunakan aplikasi untuk memperoleh keuntungan dengan cara memiliki akun bodong," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan, kepada wartawan saat rilis, Rabu, 26 Februari 2020.

Luki mengatakan tindakan kriminal itu dilakukan MF, 35 tahun, warga Kota Malang, Jawa Timur, sejak Agustus 2019 hingga Februari 2020. Akibat transaksi fiktif tersebut, menurut Luki, pihak Gojek mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.

Kasus ini terungkap saat Tim Resmob Jogoboyo menerima informasi bahwa MF adalah bandar judi online. Namun setelah ditelusuri ternyata tersangka merupakan operator dari 41 akun driver, 30 akun restoran dan sejumlah akun customer.

Tersangka, kata Luki, mendapat keuntungan dari bonus yang disediakan Gojek. "Seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point dalam aplikasi Gojek," ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Luki, tersangka membuat puluhan akun fiktif tersebut menggunakan kartu perdana yang seluruhnya telah teregistrasi dengan data kependudukan berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) milik orang lain.

Saat menangkap tersangka, polisi menyita 8.850 buah SIM card Axis yang telah teregistrasi, 40 unit ponsel merek Xiaomi, enam unit ponsel merk Nokia sebagai antifator, dua unit ponsel merk Evercross, dan belasan buku tabungan dan ATM Bank BCA.

Kepada wartawan, MF mengakui telah melakukan aksi lancungnya itu sejak Agustus 2019. Ia mengatakan memperoleh data kependudukan dengan cara membeli dari temannya. "(Data kependudukan) saya beli dari teman," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejahatan siber itu, MF dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun.

Berita terkait

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

1 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

9 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

18 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

31 hari lalu

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

34 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

36 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

37 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

37 hari lalu

Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

37 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

38 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya