Polda Jatim Tangkap Pelaku Transaksi Fiktif Gojek Rp 400 Juta
Reporter
Nurhadi (Kontributor)
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 26 Februari 2020 15:24 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang yang diduga melakukan transaksi fiktif bernilai ratusan juta di aplikasi Gojek. Tersangka melakukan transaksi itu dengan menggunakan puluhan akun driver, customer, dan restoran fiktif.
"Pelaku sudah kami amankan. Dia menggunakan aplikasi untuk memperoleh keuntungan dengan cara memiliki akun bodong," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan, kepada wartawan saat rilis, Rabu, 26 Februari 2020.
Luki mengatakan tindakan kriminal itu dilakukan MF, 35 tahun, warga Kota Malang, Jawa Timur, sejak Agustus 2019 hingga Februari 2020. Akibat transaksi fiktif tersebut, menurut Luki, pihak Gojek mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.
Kasus ini terungkap saat Tim Resmob Jogoboyo menerima informasi bahwa MF adalah bandar judi online. Namun setelah ditelusuri ternyata tersangka merupakan operator dari 41 akun driver, 30 akun restoran dan sejumlah akun customer.
Tersangka, kata Luki, mendapat keuntungan dari bonus yang disediakan Gojek. "Seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point dalam aplikasi Gojek," ujarnya.
Menurut Luki, tersangka membuat puluhan akun fiktif tersebut menggunakan kartu perdana yang seluruhnya telah teregistrasi dengan data kependudukan berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) milik orang lain.
Saat menangkap tersangka, polisi menyita 8.850 buah SIM card Axis yang telah teregistrasi, 40 unit ponsel merek Xiaomi, enam unit ponsel merk Nokia sebagai antifator, dua unit ponsel merk Evercross, dan belasan buku tabungan dan ATM Bank BCA.
Kepada wartawan, MF mengakui telah melakukan aksi lancungnya itu sejak Agustus 2019. Ia mengatakan memperoleh data kependudukan dengan cara membeli dari temannya. "(Data kependudukan) saya beli dari teman," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejahatan siber itu, MF dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun.