Wartawan Antara Korban Pengeroyokan Ditetapkan Jadi Tersangka
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 21 Februari 2020 13:11 WIB
TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepolisian Resor Aceh Barat menetapkan Teuku Dedi Iskandar, wartawan LKBN ANTARA sebagai tersangka kasus pengeroyokan, padahal ia menjadi korban pengeroyokan.
Dedi mengatakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan delik sesuai pasal 351 juncto 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyok.
"Hari ini saya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit 1 Reskrimum Polres Aceh Barat mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB," kata Dedi, Jumat, 21 Februari 2020.
Menurut Dedi, sebelumnya polisi melayangkan surat pemeriksaan sebagai tersangka kepadanya pada 10 Februari lalu. Namun, dirinya meminta pemeriksaan ditunda karena pada 9 Februari menghadiri Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Saya menilai janggal kasus ini. Saat itu, saya hanya berusaha membela diri agar tidak menjadi bulan-bulanan pengeroyok. Tapi, malah saya dijadikan tersangka," kata Dedi.
Kejadian pengeroyokan yang melibatkan Dedi terjadi pada Senin, 20 Januari lalu sekitar pukul 12.15 WIB. Peristiwa itu terjadi saat Dedi mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di sebuah warung kopi di Meulaboh.
Akibat pengeroyokan dan pemukulan tersebut, Dedi harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, selama enam hari.
Dalam perkara ini, Dedi dituduh mencekik pelaku pengeroyok. Padahal dirinya berupaya melepaskan diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukuli.
"Saya dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih lima orang. Akibat pengeroyokan tersebut, saya dirawat di rumah sakit hampir sepekan lamanya," kata Dedi. Hal tersebut pun sudah dijelaskan Dedi kepada polisi.
Terkait kasus pengeroyokan itu, Polres Aceh Barat menetapkan dua tersangka. Sedangkan pengeroyokan diduga dilakukan oleh lebih dari lima orang. "Penahanan kedua tersangka ditangguhkan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP. Semoga penyidik bersikap adil dan menetapkan mereka semua yang mengeroyok saya sebagai tersangka," kata Dedi, wartawan Antara.