Kejagung Gandeng Ditjen Pajak Telusuri Aset Tersangka Jiwasraya
Reporter
Andita Rahma
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 21 Februari 2020 08:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menelusuri aset keenam tersangka kasus Jiwasraya yang ditenggarai berada di luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan kerja sama itu dilakukan lantaran Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki koneksi dengan instansi serupa di luar negeri.
"Karena dia (Direktorat Jenderal Pajak) ada kerja sama dengan direktorat pajak yang ada di luar negeri. Sehingga ada fasilitas apa gitu. Itu jalurnya lebih cepat kalau menggunakan itu. Karena dia sudah terbiasa," kata Febrie di kantornya pada Kamis malam, 20 Februari 2020.
Sementara, Kejagung sebelumnya juga telah mengerahkan 45 jaksa untuk memburu aset para tersangka yang diduga berada di luar negeri. Namun, hingga saat ini, Febrie mengatakan belum menemukan aset yang berkaitan dengan enam tersangka.
Febrie juga belum bisa menyebut negara mana saja yang akan disasar oleh timnya. Sebab, data yang ada saat ini masih dinilai belum lengkap.
"Belum, ini masih dilihat datanya. Itu kan datanya engga lengkap. Jadi mana yang dapat dari PPATK, itu dikoordinasikan, dapat lagi, dikoordinasikan. Nanti baru dilihat titik negara mana uang itu mengalir," kata Febrie.
Dalam perkara Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Total kerugian sementara dari kasus Jiwasraya ini mencapai Rp 17 triliun.