Salah Ketik RUU Cipta Kerja, Mahfud MD: Masih Bisa Diperbaiki
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 18 Februari 2020 13:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang menyebut bahwa pemerintah bisa mengubah Undang-undang melalui peraturan pemerintah adalah kesalahan ketik. Ia menegaskan secara hukum, Undang-undang tak bisa diganti oleh PP.
"Tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan, bahwa yang bisa mengubah undang-undang itu hanya undang-undang. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020.
Mahfud mengatakan RUU ini masih dapat direvisi karena masih ada di tingkat pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. DPR juga masih bisa mengubah dan masyarakat juga masih terbuka untuk terus memberi masukan terkait RUU ini.
"Namanya RUU di negara demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat. Silakan saja dibuka," kata Mahfud.
Setelah draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja keluar, kritik terhadap pasal ini muncul di mana-mana. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan ketentuan ini bakal menabrak sistem hukum. Ia mengatakan PP tak boleh memuat materi UU apalagi menggantikannya. Ia menegaskan hal ini merupakan pengetahuan dasar hukum Indonesia
Bivitri mengingatkan ada hirarki peraturan perundang-undangan yang juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019) Pasal 7.
Hirarki tersebut adalah Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Maknanya, kata Bivitri, setiap bentuk peraturan perundang-undangan ada materi muatan dan prosesnya sendiri, serta tak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya.
Adanya kesalahan ketik dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja juga sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia membantah bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP) adalah kesalahan. Ia menduga ada kesalahan dalam penulisan pasal terkait.