Tangkap 3 Tersangka Penjualan Organ Harimau Sumatera
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Minggu, 16 Februari 2020 13:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau meringkus tiga tersangka, yakni MN bir KR, RT, dan AT, setelah mereka terlibat dalam perdagangan kulit dan organ harimau Sumatera. Ketiganya ditangkap pada 15 Februari 2020 di Pekanbaru, Riau.
"Mereka diringkus saat sedang mengantar kulit, taring, dan tulang belulang kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu," kata Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jenderal Agung Setya melalui keterangan tertulis pada Ahad, 16 Februari 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka berperan sebagai kurir. Mereka dijanjikan akan menerima upah Rp 2 juta.
Agung menuturkan, maraknya praktik perdagangan ilegal kulit dan organ harimau lantaran harganya yang dipatok mahal untuk per bagian tubuh. Selembar kulit harimau bisa dihargai sekitar Rp 30 juta sampai Rp 80 juta.
"Belum taringnya yang bisa dijual Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Lalu tulangnya laku Rp 2 juta di pasar gelap," kata Agung.
Agung mengatakan, pihaknya kini tengah memburu aktor intelektual, yakni AT. Ia berjanji akan terus mengusut kasus ini, mengingat harimau selatan kini sudah terancam punah. "Kami akan terus perangi dan ungkap perdagangan ilegal ini," ucap Agung.