Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Pasal sangkaan untuk tersangka korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro ditambah. Selain pasal korupsi, Benny juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
Ada dua tersangka pencucian uang yang ditetapkan Kejaksaan Agung. "Tersangka, BT dan HH," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, pada Jumat, 7 Februari 2020.
Untuk menelisik sangkaan pencucian uang Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset.
Berikut adalah harta Benny yang disita oleh Kejaksaan Agung:
156 sertifikat tanah milik Benny pada 16 Januari 2020. Semua tanah itu berada di wilayah Provinsi Banten.
Sertifikat tanah yang diblokir terdiri dari 84 bidang di Kabupaten Lebak dan 72 sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang. Blokir itu juga dilakukan agar tanah tak bisa dialihkan dengan nama orang lain.
41 kamar di apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan.
52 unit apartemen. Sehingga total apartemen milik Benny yang disita kejaksaan berjumlah 93 unit.
Banyaknya aset yang disita oleh kejaksaan dari Benny dalam perkara Jiwasraya ini sebenarnya tidak aneh. Bertahun-tahun menjadi pengusaha properti dan bermain saham, Benny masuk daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes 2018. Cucu dari pendiri Batik Keris Kasom Tjokrosapoetro ini, menempati posisi ke43 orang terkaya dengan nilai kekayaan sebesar US$ 670 juta atau sekitar Rp 9,18 triliun.