Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Keenam Kasus Jiwasraya
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Jumat, 7 Februari 2020 06:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto resmi menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Dari hasil pengumpulan alat bukti, maka pada hari ini, Kamis, ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama JHT, (Joko Hartono Tirto)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Februari 2020.
Joko akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hari menuturkan, Joko ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-bersama melakukan korupsi.
"Jadi mungkin pengertiannya, bahasa awamnya membantu, tapi penyidik menemukan unsur kebersamaan dalam hal korupsi," kata Hari.
Sebelum Joko, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terlebih dahulu pada 14 Januari 2020. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda.
Penyidik pun telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.